WTP Lagi! DPRD Kaltim Apresiasi Capaian Pemprov yang ke-11 Berturut-turut

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Tercatat, keberhasilan meraih Opini WTP ini sudah yang ke-11 kalinya didapatkan secara berturut-turut. Prestasi ini diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Kaltim kepada DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Seno Aji, yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (23/5).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud pun memberikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan pentingnya menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI ini sebagai pendorong peningkatan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah kita sudah dapat WTP lagi. Ini tentunya jadi stimulus besar bagi kemajuan Kaltim. Semoga bisa memberikan semangat dan menginspirasi kita semua untuk terus memberikan pengabdian yang terbaik untuk dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurut politikus senior dari Partai Golkar itu, capaian opini WTP ini tidak diperoleh dengan mudah. WTP mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim benar-benar telah memenuhi empat kriteria utama.

Pertama, tentu, sudah berkesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP); kedua, kecukupan dalam pengungkapan informasi keuangan; ketiga, sudah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern.

“Keempat unsur ini harus dipenuhi dulu agar laporan keuangan benar-benar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Pengujian terhadap regulasi juga sangat penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang bisa melanggar hukum,” jelas Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.

Pada kesempatan itu, Hamas menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Adip Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, yang hadir menyampaikan hasil audit. Ia menilai laporan BPK RI bukan hanya sebagai evaluasi saja, tetapi juga sebagai masukan strategis dan solusi dalam penguatan tata kelola keuangan daerah.

Laporan keuangan, lanjutnya, merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah. Karenanya, DPRD memiliki kewajiban untuk mencermati, membahas, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI.

“DPRD bukan hanya menerima laporan, tapi juga dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan lanjutan, bahkan mendorong audit tambahan bila dibutuhkan. Semua ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Tak lupa, Hamas juga menyinggung ketentuan bahwa pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam 60 hari setelah laporan diterima dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mari jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan kita. DPRD akan terus mengawal dan memonitor tindak lanjut dari rekomendasi yang ada,” pungkasnya.

Dengan raihan opini WTP ke-11 ini, Kaltim mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: