Yayasan BOS Siap Tampung dan Rawat Orangutan yang Gagal Diselundupkan Melalui Bali

Ax
Salah satu aktivitas yayasan BOS dalam kegiatan pelepasliaran orangutan (foto : HO/Yayasan BOS)

BOGOR.NIAGA.ASIA – Terkait dengan keberhasilan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Airport Security dan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Ngurah Rai Bali, serta BKSDA Bali dalam menggagalkan upaya penyelundupan satu anak orangutan berusia sekitar 2 tahun, beserta beberapa satwa lain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing hari, Jumat (22/3) malam, Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), mengatakan siap menampung anak orangutan tersebut sekiranya sesuai persyaratan.

“Kami di Yayasan BOS siap menerima orangutan yang disita di Bandara Ngurah Rai Bali dua pekan lalu, untuk dididik dan direhabilitasi sampai siap dilepasliarkan ke hutan,” kata CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Selasa (2/4).

Namun demikian, bagi yayasan BOS, ada ketentuan yang harus, sebelum akhirnya Orangutan itu, dirawat oleh BOS. “Tentunya ketika hasil tes DNA-nya menyatakan orangutan itu adalah Pongo pygmaeus wurmbii atau Pongo pygmaeus morio,” ujar Jamartin.

Dia menjelaskan, keberhasilan pihak keamanan bandara, Polsek KP3, dan BKSDA Bali menggagalkan upaya penyelundupan orangutan, menjadi bukti bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak.

“Kami, Yayasan BOS berharap bahwa penjagaan di seluruh pintu keluar dari negara ini diperketat, untuk mencegah upaya-upaya penyelundupan. Yang juga tidak kalah penting adalah penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan satwa liar,” tegas Jamartin.

Tes DNA orangutan berperan penting dalam menentukan subspesiesnya. Di Kalimantan, ada 3 subspesies orangutan, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus, Pongo pygmaeus wurmbii, dan Pongo pygmaeus morio. Yayasan BOS menyelamatkan, merehabilitasi, dan melepasliarkan orangutan dari dua subspesies terakhir, yang mayoritas terdapat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Orangutan adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang No 5/1990. Upaya pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017, yang diluncurkan langsung oleh Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007.

“Namun, keberhasilan konservasi orangutan sangat tergantung pada dukungan dan keseriusan semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat,” ungkap Jamartin.

“Yayasan BOS sangat mengharapkan komitmen dan aksi nyata seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi orangutan. Orangutan adalah spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia,” demikian Jamartin. (006)