Zairin Sebut 69.750 Dukungan, KPU Samarinda Terima 69.712 Dukungan

Zairin dan Sarwono saat menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat jadi pasangan calon di Pilkada Samarinda, September 2020 mendatang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur independen Zairin Zain-Sarwono, Kamis (20/2) menyerahkan berkas dukungan persyaratan ke KPU Samarinda di Jalan Ir H Juanda.

Sebelum ke KPU, Zairin-Sarwono, menyempatkan meresmikan posko pemenangan mereka, yang berada di Jalan Bhayangkara.

Didamping ratusan pendukung dan simpatisannya, rombongan berbondong-bondong menuju kantor KPU Kota Samarinda. Setibanya di kantor KPU Kota Samarinda, pasangan itu langsung mengisi buku tamu, dan menerima nametag tamu dari KPU.

Zairin mengatakan, penyerahan berkas dukungan B1 KWK kepada KPU Kota Samarinda, sebagai persyaratan peserta Pilkada yang maju melalui jalur independen.

“Hari ini, kami akan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. Berkas dukungan yang kami serahkan sebanyak 69.750 dukungan,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU Samarinda akan langsung bekerja untuk menghitung berkas. Jumlah ini sedikit berbeda dari yang disebutkan Zairin, saat memberi sambutan sebelum menyerahkan berkas dukungan yakni sebesar 69.750 dukungan.

Namun begitu, selisih ini tidak akan berdampak karena sudah melebihi batas minimal yakni sebanyak 43.977 dokumen.

“Hari ini, Bapak Zairin dan Bapak Sarwono telah menyerahkan secara resmi syarat dukungan untuk maju di Pilwali Samarinda 2020 melalui jalur perseorangan. Jumlah yang sudah kami terima dari paslon Zairin-Sarwono sebanyak 69.712 dukungan,” kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Firman menerangkan, KPU langsung melakukan pemeriksaaan. Namun, belum dilakukan lembar per lembar dukungan. “Kami baru memeriksa rekapan B11 (kelurahan), disandingkan dengan B2 (kecamatan). Ini sedang dalam proses, karena harus disandingkan antara kecamatan dan kelurahan yang berjumlah 59 kelurahan. Tadi juga sudah melibatkan Bawaslu,” imbuhnya.

Jika melihat pada kotak berkas yang diserahkan oleh tim Zairin-Sarwono, batas minimal 6 kecamatan, yang merujuk pada aturan 50 persen + 1 kecamatan di setiap kabupaten/ kota. Jumlah tersebut sudah terlampaui. Bahkan, mereka menyerahkan dukungan dari 10 kecamatan.

“Nanti akan diperiksa kembali, karena prosesnya masih berjalan sampai sekarang,” ungkap Firman.

KPU Samarinda memulai proses pengecekan secara menyeluruh, pada pukul 15.00 Wita dan akan dilakukan sampai selesai tanpa jeda. Dengan jumlah 69.712 dokumen, sangat memungkinkan proses pengecekan akan dilakukan hingga Jumat (20/2) dinihari.

Penyerahan dan pemeriksaan dokumen dukungan ini, barulah tahap pertama sebelum dinyatakan bisa mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020.

“Setelah pengecekan jumlah dukungan, nanti akan diperiksa sebaran kecamatannya. Kalau kelurahan, tidak ada patokan karena mengikuti kecamatan,” tutur Firman.

Selanjutnya, KPU Samarinda akan melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Dari itu, nantinya akan dilihat apakah bakal calon memenuhi persyaratan atau belum.

“Jika belum, KPU akan memberi waktu perbaikan. Kalau semua tahapan itu sudah dilalui, barulah akan diputuskan bakal calon sudah memenuhi syarat sebagai calon atau belum,” tambah Firman.

Jika memenuhi persyaratan, maka pasangan bakal calon dari perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada Juni 2020 mendatang, dan ditetapkan sebagai pasangan calon, sebulan setelahnya. (009)