Zona Merah, Warga Samarinda Boleh Gelar Salat Iduladha

Salat Idulfitri di halaman parkir GOR Sempaja Samarinda, Kamis (13/5/2021) (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot, Kantor Kemenag Kota Samarinda, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Samarinda serta MUI Kota Samarinda mengeluarkan edaran bersama untuk tidak melarang menggelar salat Iduladha. Meski, Samarinda masih berada di zona merah Corona.

Edaran yang juga diteken Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 9 Juli 2021 itu memuat tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ada 4 poin tertera dalam edaran itu.

“Melaksanakan Salat Iduladha sebaiknya di rumah masing-masing. Apabila tetap melaksanakan salat Iduladha di masjid, langgar atau lapangan, maka harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tulis poin pertama edaran itu, dikutip Niaga Asia dari salinan edaran diterima, Rabu (14/7).

Masih dalam poin pertama, protokol kesehatan dimaksud diantaranya adalah memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan serta jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat.

“Panitia Iduladha memastikan bahwa yang hadir Salat Iduladha benar-benar dalam keadaan sehat,” bunyi poin kedua edaran.

Edaran bersama Iduladha (Sumber : Pemkot Samarinda)

 

Sementara pada poin ketiga, penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di tempat lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Pembagian hewan Qurban dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah yang berhak oleh petugas untuk menghindari kerumunan,” tulis poin keempat.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani membenarkan keluarnya edaran bersama, yang juga diteken Wali Kota Andi Harun.

“Benar,” singkat Idfi dikonfirmasi Niaga Asia.

Untuk diketahui, dilansir info grafis Satgas Covid-19 Kalimantan Timur per Selasa (13/7), memiliki 15.758 kasus konfirmasi positif, 14.218 kasus sembuh dan 422 kasus meninggal. Sehingga kasus positif aktif atau pasien dalam status perawatan Covid-19 berada di angka 1.118 kasus.

Kota Samarinda sendiri masih berada di zona merah Covid-19, bersama 9 kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur. Zona merah sendiri adalah daerah dengan lebih 51 kasus positif aktif.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: