Zonasi Wilayah Pesisir Kaltim Bikin Nelayan Lebih Leluasa Peroleh Hasil Laut

Draft Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim kembali membahas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), untuk kesekian kalinya. Seperti diketahui, RZWP3K Kalimantan Timur sangat penting, untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan, di wilayah 0-12 mil wilayah pesisir.

Selain itu, penting pula dalam penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat jenis kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menerangkan, ada beberapa perubahan dalam draft zonasi wilayah kelautan. Dia menegaskan, nelayan tradisional dijamin akan memiliki keleluasaan mencari tangkapan ikan.

“Nah, ada 84,79 persen itu untuk nelayan tradisional. Wilayah itu cukup besar,” kata Riza, Senin (24/2), usai hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) RZWP3K Kaltim, di kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Senin (24/2).

Tercatat, setidaknya total luasan yang masuk dalam kewenangan Pemprov Kaltim yaitu, 3.766.295,12 hektar. Luasan tersebut terbagi dalam 4 zona khusus.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi. (Foto : Niaga Asia)

Zona pertama ialah zona konservasi, dengan cakupan luas 658.479,92 hektare atau 17,48 persen. Kemudian, kawasan pemanfaatan umum (KPU) dengan luasan 3.034.448,65 hektar, atau 80,62 persen. “Nah, itu KPU, semua boleh masuk,” kata Riza.

Selanjutnya ada zona alur laut, yaitu wilayah jalur kekayaan alam yang dilindungi, seperti jalur penyu, hiu paus dan sebagainya. Dengan luasan sekira 1,95 persen atau 71.955,75 hektare. Terakhir, ada kawasan strategi nasional tertentu (KSNT). “Itu mencakup pulau terluar dan berbatasan dengan negara luar. Itu di Maratua dan Sambit. Itu luasnya 387.369,04 hektar atau 9,33 persen,” jelasnya.

Adapun zona terlarang untuk dilalui, yakni zona inti. Zona inti tersebut ada dalam zona konservasi dengan luasan 4.700 hektare. “Ada kawasan khusus yang tidak boleh dilewati, namanya zona inti. Marena di situ isinya ada terumbu karang, atau mamalia yang dilindungi. Itu tidak boleh dan masuk zona konservasi,” sebut Riza, seraya menambahkan lokasi zona inti tersebut lokasi terbesar ada di Kabupaten Berau.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sabani. (Foto : Niaga Asia)

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sabani menyebutkan, progres saat ini merupakan finalisasi yang tinggal menunggu untuk diserahkan ke DPRD Kaltim. Dari 33 Pasal yang ada, finalisasi hari ini, merupakan fokus penyelesaian 11 Pasal, mulai Pasal 23 sampai Pasal 33.

“Tinggal diserahkan untuk menjadi Perda. Kesemuanya ada 11 pasal. Jadi, harapan kita di DPRD dapat berlangsung lancar, cepat, sehingga prosesnya yang sudah cukup lama ini dapat kita selesaikan dengan baik,” ujar Sabani.

Lebih lanjut, Kasi Zonasi Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf yang turut menghadiri FGD menegaskan, memaklumi panjangnya proses penetapan RZWP3K Kaltim. “Memang di Kaltim ini, kegiatannya banyak, diskusinya juga jadi panjang. Selain itu juga banyak kegiatan berpusat di sini, kegiatan migas, termasuk ibu kota baru,” ujar Yusuf.

Kendati demikian, Yusuf tetap berharap Perda tersebut dapat segera rampung tahun 2020 ini.

Selain itu, FGD kali ini merupakan kesepakatan yang telah rampung di tingkat daerah dan difinalkan di tingkat Pemprov Kaltim. Kemudian, draft tersebut akan dilanjutkan ke tingkat KKP. “Jika sudah benar, selanjutnya akan ada surat dari menteri ke Gubernur, yang menyatakan Raperda ini bisa ditindaklanjuti pembahasan di DPRD,” tutupnya. (009)