Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Selama Lima Tahun

aa
Zumi Zola (Hak atas foto Hafidz Mubarak A)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mantan gubernur Jambi dan pesohor Zumi Zola menyatakan ‘menerima’ setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. “Setelah saya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima hukuman,” kata Zumi Zola kepada majelis hakim setelah keputusan dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).

Dengan demikian, Zumi Zola tidak mengajukan banding.

Adapun tim jaksa penuntut umum menyatakan, “kami pikir-pikir dulu, yang mulia.” Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, itu, hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun -sesudah ia bebas dari penjara setelah menjalani hukumannya nanti.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Yanto dan hakim anggota Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi, juga menolak permohonan Zumi Zola untuk menjadi justice collaborator (JC).

Zumi Zola dihukum untuk perkara suap terhadap para anggota DPRD Jambi, agar menyetujui anggaran yang diajukan Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021.

Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 37.477 miliar, US$ 173.300, dan SG$ 100.000, serta sebuah mobil Toyota Alphard. Zumi Zola juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar sebagai ‘duit ketuk palu’ agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Para saksi di persidangan-persidangan sebelumnya mengaku terjadinya penyuapan ‘uang ketuk palu’ itu. Zumi Zola ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April lalu setelah diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik KPK.

Sumber: BBC News Indonesia