157 Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Aparat Gabungan

Foto Disway

BANYUASIN.NIAGA.ASIA – Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI Dinas Kehutanan, Pemadam kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penutupan terhadap ratusan sumur tambang minyak mentah ilegal yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, menjelaskan bahwa penutupan sudah berlangsung sejak Jumat (16/6/23), dan bekerja sama dengan personel TNI, Dinas Kehutanan, Pemadam kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 157 sumur minyak yang ditutup dan mayoritas berlokasi di Desa Pangkalan Bulian, Batang Hari Leko. Ratusan sumur tersebut ditutup dengan ditimbun kembali menggunakan alat berat dan dipasang garis polisi sebagai tanda tidak boleh lagi ada aktivitas di kawasan itu.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, diketahui ratusan sumur ini merupakan sumur tua peninggalan perusahaan pertambangan yang sudah tidak produksi lagi. Meskipun sudah berulangkali diperingatkan oleh petugas kepolisian dan masyarakat setempat,  kembali ditambang sejumlah orang menggunakan peralatan tradisional dan jauh dari standar keamanan dan keselamatan.

“Hingga akhirnya sumur minyak itu meledak hebat mengeluarkan semburan api ke udara pada Senin (12/6),” jelas Kapolres Musi Banyuasin tersebut, Sabtu (17/6/23).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa akibat api dari ledakan sumur tersebut, dua orang warga mengalami luka bakar berat masing-masing berinisial NSI dan HMI. Korban NSI meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian, sementara korban HMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain melakukan penutupan, petugas gabungan menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat penarik pipa tambang, 38 unit genset, dan 63 unit mesin pompa air di lokasi tersebut. Pemodal di balik aktivitas penambangan sumur minyak ilegal tersebut saat ini masih dalam buruan personel Satreskrim Polres Muba didampingi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Kapolres memastikan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

“Semua upaya penindakan atas kasus tersebut dilaksanakan sebagaimana instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo dalam berbagai rapat koordinasi yang dilaksanakan,” tutup Kapolres.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: