164 Bakal Caleg di Dapil Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir Berebut 10 Kursi DPRD Samarinda

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Daerah pemilihan meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir (Dapil 2)  di Samarinda, punya keunikan sendiri dalam setiap Pemilu.

Sebelum reformasi, Dapil 2 ini dalam penguasaan Partai Golkar, tapi setelah reformasi pemilihnya sudah terbagi-bagi ke banyak partai. Tapi keunikannya masih sama, Dapil 2 ini tidak begitu “ramah” bagi caleg yang berasal atau tinggal di luar dapil tersebut.

Dapil 2 ini, kuota kursinya di DPRD Samarinda sebanyak 10 kursi. Pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang ada sebanyak 164 bakal caleg diajukan 17 partai yang akan mengadu nasib, artinya  hanya 10 yang akan melangkah ke Basuki Rahmat, kantor DPRD Samarinda.

Berdasarkan daftar pemilih berkelanjutan yang dihitung KPU Samarinda, pada September 2022, ada sekitar  140.274 pemilih di Dapil 2, tersebar di 16 kelurahan. Rinciannya di Palaran ada 5 kelurahan dengan jumlah pemilih sementara  45.143, di Samarinda Seberang , jumlah pemilih sementara ada 46.752 tersebar di 6 kelurahan. Sedangkan jumlah pemilih sementara di Loa Janan Ilir ada 48.379 tersebar di  5 kelurahan.

Sumber: KPU Samarinda.

Jumlah pemilih laki-laki dengan perempuan di Dapil 2 ini tidak berselisih banyak. Angka sementara pemilih laki-laki ada sekitar 71.564 dan pemilih perempuan 68.710. Pemilih di Dapil 2 ini juga sangat heterogen, baik dari sisi latar belakang agama maupun suku.

Di Palaran dominan pemilih berasal dari suku Jawa, sedangkan di Samarinda Seberang, dominan pemilihnya berasal dari suku Bugis, sedangkan di Loa Janan Ilir campuran, Jawa, Bugis, Banjar, dan Kutai. di Dapil ini masih ada caleg incumben dari NasDem, H Joha Fajal, juga masih terlihat Jasno dari PAN.

Sama dengan Pemilu 2019, Samarinda dibagi dalam 5 daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 meliputi kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota dan Sambutan. Dapil 2 mencakup Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang. Dapil 3 untuk Kecamatan Sungai Kunjang, Dapil 4  Kecamatan Samarinda Ulu, dan Dapil 5 adalah Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara.

Sementara itu Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengklarifikasi bahwa daftar caleg yang beredar dalam bentuk format pdf bukan berasal dari KPU. Nama-nama yang ada dalam daftar tersebut statusnya masih bakal caleg  (bacaleg) yang diajukan partai di 5 Dapil di Samarinda.

Nama-nama bacaleg yang diajukan partai saat ini dalam verifikasi  dan penelitian KPU, sehingga masih bisa berubah.

“Caleg yang diajukan partai itu kami sebut sebagai bacaleg. Bacaleg itu baru ditetapkan KPU menjadi caleg  pada 3 Oktober 2023,” ujar Firman pada Niaga.Asia, Rabu dini hari (24/5/2023).

Kursi yang disediakan bagi caleg di Dapil 2, Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir sebanyak 10 kursi. Berikut adalah nama-nama bakal caleg dari partai peserta Pemilu di Dapil 2.

 

baca juga:

Ini Nama-nama Caleg DPRD Samarinda Dapil Sungai Kunjang

baca juga:

Ini Nama-nama Caleg Dapil Samarinda Ilir, Samarinda Kota dan Sambutan

 

Editor: Intoniswan

Tag: