TAWAU.NIAGA.ASIA – Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia, Jumat (10/3/23)
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus. Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki.
“Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus,” kata KJRI Tawau dalam rilisnya.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Utara 70 orang, Sulawesi Tenggara (5), Sullawesi Selatan (107), Sulawesi Barat (11), Sulawesi Tengah (2), Nusa Tenggara Timur (44) Nusa Tenggara Barat (4), Jawa Timur (2), dan Maluku 1 orang.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Sumber: TPID Konsulat RI Tawau | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI