42,6 Kg Narkotika Dimusnahkan, Sekitar 84 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tersangka dari kasus narkotika yang diungkap BNN RI. Keseluruhan ada 42,6 Kg narkotika yang disita dan dimusnahkan, Kamis 22 Februari 2024 (HO-BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar 42,6 kg sabu, ganja dan narkoba sintetis dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika, dengan 11 tersangka. Pemusnahan itu menyelamatkan sekitar 84 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Dirinci, deretan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.

“Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting, dikutip niaga.asia dari penyampaian Biro Humas dan Protokol BNN, Kamis 22 Februari 2024.

Adapun kronologis dari pengungkapan kedua kasus narkotika lainnya adalah sebagai berikut:

1. LKN/0001
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara Malaysia dan Indonesia, dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.

Pada Minggu 7 Januari 2024, petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur. Dua hari kemudian, Selasa 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis bot timur di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Dari 11 tersangka di antaranya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia (HO-BNN RI)

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.

“Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang anak buah kapal perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya petugas selanjutnya mengamankan lima orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu,” ujar Sabaruddin Ginting.

2. LKN/0004
Berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Kamis 1 Februari 2024 petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.

Penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika menyelamatkan sekitar 84 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika (HO-BNN RI)

“Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Sabaruddin Ginting menambahkan.

Sementara itu, lanjut Ginting, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di tahun 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” demikian Sabaruddin Ginting.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN | Editor : Saud Rosadi

Tag: