5 Tahun Selewengkan Dana BOS, Kepala SD di Nunukan Diminta Kembalikan Rp 163 Juta

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat Kabupaten Nunukan Rifa’i (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Hasil perhitungan Kantor Inspektorat Nunukan terhadap dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi tahun 2018-2022 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Kecamatan Sembakung, ditemukan dugaan penyelewengan yang merugikan negara tidak kurang Rp 163 juta.

“Audit pemeriksaan sudah selesai dan kami menyimpulkan adanya penyelewengan anggaran selama 5 tahun,” kata Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat Kabupaten Nunukan, Rifa’i kepada niaga.asia, Rabu 8 Maret 2023.

Total pendapatan bantuan dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi dari tahun 2018 hingga tahun 2022 SDN 010 Sembakung mencapai Rp 438 lebih. Di mana sebagian anggaran digunakan untuk belanja kantor dan honor guru.

Dugaan penyelewengan dengan rincian Rp 163.176.966 dari total pendapatan dana bantuan selama 5 tahun, dikarenakan adanya pembelian kebutuhan sekolah yang fiktif meski dilengkapi bukti kwitansi.

“Sebagian pembelian barang fiktif. Kemudian terdapat pula pembayaran gaji guru tenaga honorer yang sebenarnya tidak dibayarkan,” sebutnya.

Terhadap temuan penyelewengan dana bantuan sekolah itu, Inspektorat meminta SWJ selaku Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung, untuk bertanggungj awab mengembalikan dana yang telah digunakannya.

Besaran nilai pengembalian ditanggung sendiri oleh SWJ karena dalam praktek penggunaan dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi selama 5 tahun tidak melibatkan guru lain atau dalam artian, SWJ bekerja sendiri dalam mengelola keuangan.

“SWJ mengelola sendiri keuangan bantuan sekolah tanpa melibatkan guru-guru lainnya dan penyelewengan dana terjadi setiap tahun,” terang Rifa’i.

Dalam hal kewajiban pengembalian kerugian negara, Inspektorat Nunukan memberikan waktu selama 60 hari kepada SWJ untuk menyelesaikan pembayaran terhitung sejak Selasa 7 Februari 2023.

Jika dalam kurun waktu 60 hari SWJ tidak mampu mengembalikan, SWJ akan diminta menyerahkan harta benda senilai kerugian negara sebagai jaminan dan bersedia menyelesaikan pembayaran selama kurun waktu maksimal 2 tahun.

“Mekanismenya sudah diatur mulai diberikan waktu 60 hari mengembalikan sampai menyita harta benda senilai kerugian negara,” tegas Rifa’i.

Bersamaan dengan ditemukannya dugaan kerugian negara, Rifa’i mengaku telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada SWJ sebagai tindak lanjut temuan pengembalian keuangan.

Selain itu, Kantor Inspektorat Nunukan juga telah mengirimkan surat Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, sebagai instansi yang bertanggung jawab kepada sekolah sekaligus sebagai pengawasan.

“SWJ ini guru lama, pastilah ada punya harta benda cukup untuk pengembalian kerugian apakah dalam bentuk uang atau tanah,” demikian Rifa’i.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: