51 Narapidana di Lapas Nunukan Terima Remisi Natal

Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa menyerahkan surat remisi kepada salah seorang narapidana. (Foto : istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nunukan, memberikan pemotongan hukuman berupa remisi Natal kepada 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narapidana dan anak.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang disampaikan Kepala Lapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, remisi atal 2021 mengambil tema cinta kasih Kristus dan menggerakan persaudaraan.

“Momen natal menjadi waktu tepat bagi kita memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa mendatang,” kata Yasonna, Minggu (26/12).

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dalam pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.

Perubahan pertama PP Nomor 28 tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 tahun 2012, Ketentuan Presiden No 174/2019 tentang remisi dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP.

Remisi sendiri adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana dan anak yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani pembinaan di lingkungan Lapas ataupun Rutan.

“Ketentuan mendapatkan remisi adalah wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai undang-undang,” terang Yasonna.

Dari 51 narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, 47 orang merupakan laki-laki dan 4 orang wanita. Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 14 orang remisi 1 bulan atau 30 hari dan 7 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 28 orang remisi 2 bulan.

“Semoga remisi ini menjadi momentum bagi WBP yang merayakan natal untuk terus bersyukur kepada tuhan,” demikian Yasonna.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: