71,33 Persen Pekerja di Kaltim Bekerja dengan Jam Kerja 35 Jam Atau Lebih

Penduduk Kaltim periode Agustus 2024 paling besar  bekerja pada lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yaitu sebesar 19,43 persen. (Foto HO-NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada periode Agustus 2024, dari sekitar 1,9 juta pekerja yang ada di Kalimantan Timur, terdapat 528.742 pekerja atau 26,75 persen bekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam dan 1.409.820 pekerja atau 71,33 persen bekerja dengan jam kerja 35 jam atau lebih. Sementara yang seminggu terakhir sedang sementara tidak bekerja karena suatu alasan tertentu sebesar 1,92 persen.

Demikian diungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC dalam laporan BPS Kaltim berjudul ”Karakter Penduduk Bekerja Kalimantan Timur 2024” yang dirilis 30 April lalu.

Menurut BPS Kaltim, secara garis besar berdasarkan jam kerja, pekerja dibedakan menjadi dua, yaitu pekerja penuh dan pekerja tidak penuh. Pekerja penuh adalah pekerja yang bekerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 35 jam atau lebih selama seminggu.

Termasuk pekerja penuh adalah pekerja yang sementara tidak bekerja selama seminggu karena sesuatu hal atau jumlah jam kerja nol. Adapun pekerja tidak penuh adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.

”Batasan jam kerja yang biasanya dipakai sebagai jumlah jam kerja normal selama satu minggu adalah 35 jam. Apabila jumlah jam kerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dianggap pekerja mempunyai produktivitas rendah,” terang Yusniar.

Dilihat dari jenis kelamin, sekitar 21,78 persen pekerja laki-laki dan 36,02 persen pekerja perempuan mempunyai produktivitas rendah karena bekerja di bawah 35 jam per minggu. Besarnya jumlah pekerja perempuan yang memiliki produktivitas rendah kemungkinan besar disebabkan karena fungsi ganda wanita, yakni disamping mengurus rumah tangga juga merangkap sebagai pekerja sambilan untuk membantu memperoleh penghasilan atau hanya sebagai pekerja keluarga.

Menurut Yusniar, secara umum di daerah kabupaten, persentase pekerja dengan jumlah jam kerja rendah, relatif lebih banyak dibandingkan di daerah kota. Proporsi pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam seminggu di daerah kabupaten berkisar antara 25-42 persen, sedangkan di daerah kota berkisar diangka 20 persen.

Keadaan ini sesuai dengan status pekerjaan mereka dimana pekerja formal umumnya terdapat di daerah kota. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka yang bekerja di sektor informal umumnya menggunakan jam kerja kurang dari 35 jam, sedang di sektor formal kebanyakan menggunakan jam kerja 35 jam atau lebih.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: