Respons KPK Soal Kabar Tersangka dari Penggeledahan di Samarinda

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah Dayang Dona Faroek di Jalan Barito Samarinda, Selasa dini hari. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Samarinda sejak Senin 23 September 2024 lalu. Diduga terkair kasus penerbitan izin pertambangan.

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman mantan Gubernur Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito Samarinda. Tim KPK di tempat itu melakukan penggeledahan hingga Selasa 24 September 2024, dan membawa tiga koper diduga berrisi berkas dokumen.

Berikutnya, Rabu 25 September 2024 lalu, KPK juga menggeledah dua kantor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayatan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono. Tim lembaga antirasuah itu juga membawa koper.

Dalam pemberitaan media, dikabarkan KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus yang sedang mereka tangani di Samarinda. Namun demikian, KPK belum bisa memberikan penjelasan, termasuk kepastian kasus yang sedang ditangani.

“Belum bisa dirilis saat ini, dan akan disampaikan pada waktunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi niaga.asia melalui keterangan tertulis, Kamis 26 September 2024.

Tim KPK sendiri sampai dengan hari ini masih berada di Samarinda. Itu berarti sudah hari keempat mereka ada di ibu kota provinsi Kalimantan Timur.

“Masih,” singkat Mahardhika saat ditanya soal kebenaran tim KPK masih berada di Samarinda.

Baca jugaMakin Jelas, Penyidikan KPK Terkait Penerbitan Izin Tambang Batubara di Kaltim

Advokat Irma Suryani, pendamping keluarga Awang Faroek Ishak juga tidak berkomentar soal penggeledahan KPK saat itu. Termasuk saat ditanya penggeledahan berkaitan izin pertambangan.

“”Tidak tahu saya. Tanya ke KPK saja ya,” kata Irma, ditemui niaga.asia di Polresta Samarinda, Kamis 26 September 2024.

Meski begitu, Irma memastikan kehadiran dia saat penggeledahan Senin 23 September 2024 lalu sebagai pihak keluarga.

“Saya ditunjuk sebagai pihak keluarga. Iya (kuasa hukum) sementara. Tidak tahu (kasus yang ditangani KPK). Tanya ke KPK saja,” ujar Irma Suryani.

Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kepolisian memberikan pendampingan dan pengamanan tim KPK selama berada di Samarinda, berdasarkan permohonan pendampingan yang diterima sebelumnya.

“Ada tim KPK, kita siapkan personil yang akan mendampingi. Kalau tidak dibutuhkan lagi, mereka akan dikembalikan,” kata Ary.

“Kita tidak tahu kemana mereka bergerak, apa yang dilakukan. Yang penting kami bertugas memberikan pendampingan pengamanan dan pengawalan, selagi beraktivitas di Samarinda,” jelas Ary Fadli.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: