Makin Jelas, Penyidikan KPK Terkait Penerbitan Izin Tambang Batubara di Kaltim

Bekas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata. (Foto Ho-Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Arah penyidikan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di Samarinda semakin jelas. Penyidikan terkait penerbiatan izin tambang batubara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak pada tahun 2016, 2017, dan 2018.

Hari ini penyidik KPK sebanyak enam orang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayatan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono.

Berdasarkan pantauan Niaga.Asia, ketika penyidik KPK ke kantor Dinas ESDM Kaltim, datang menemui penyidik, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata dan Kepala Dinas ESDM Kaltim sekarang ini, Bambang Arwanto. Sedangkan Kepala Dinas ESDM Kaltim 2016-2018, Amrullah tidak terlihat menemui penyidik KPK.

baca juga:

Penyidik KPK Geledah Rumah Dayang Dona Faroek Hampir Tiga Jam

KPK Belum akan Sampaikan Detil Perkara terkait Penggeledahan di Kediaman Awang Faroek

Wahyu Widhi Heranata seusai menemui penyidik, ketika ditanya wartawan mengatakan, dirinya belum diperiksa, tapi pada dasarnya siap diperiksa.

“Saya siap diperiksa dan memberikan keterangan,” katanya.

Disebut Wahyu, dia menemui penyidik selain memberitahukan siap diperiksa, juga sekalian melapor akan berangkat umroh.

Kepala Dinas ESDM Kaltim (sekarang ini), Bambang Arwanto. (Foto Ho-Net)

Sedangkan Bambang Arwanto saat tiba di kantor ESDM, belum menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya ke atas dulu,” kata Bambang Arwanto yang sebelumnya adalah PNS di Pemkab Kutai Kartanegara.

Untuk diketahui urusan pertambangan dari tahun 2008-2014 berada di bawah kewenangan  Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian pada tahun 2014 akhir dialihkan pemerintah pusat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Proses peralihan urusan tambang secara administrasi berlangung selama dua tahun lebih, karena berkas semua izin yang pernah diterbitkan bupati, penyerahannya ke Pemprov Kaltim, tidak lancar.

“Baru pada tahun 2017, sebagian besar berkas izin tambang yang diteken bupati diserahkan kabupaten ke Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM Kaltim,” Muhammad Ridwan, pemerhati masalah tambang batubara.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK lebih kurang enam orang menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim Periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak yang sehari-hari didiami putrinya Dayang Dona  di Jalan Barito, Samarinda hampir tiga jam, dari Senin malam (23/9/2024) mulai pukul 10.00 Wita hingga dini hari Selasa (24/9/2024) pukul 01.00 Wita atau hampir tiga jam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantar Advokat Irma Suryani keluar dari rumah Dayang Dona Faroek di Jalan Barito Samarinda, Selasa dini hari, usai melakukan penggeledahan hampir tiga jam. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Saat keluar dari pintu pagar kediaman putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, penyidik terlihat membawa cukup banyak dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga tas jinjing ukuran cukup besar.

Selama KPK melakukan penggeledahan, pihak keluarga Awang Faroek  didampingi advokat perempuan Irma Suryani.

Saat ditanya wartawan, sebelum meninggalkan kediaman Awang Faroek, Irma hanya membenarkan mendampingi pihak keluarga saat penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokum.

“Saya mendampingi pihak keluarga,” katanya.

Tentang dokumen apa yang dibawa KPK, Irma tidak memberikan keterangan.

“Cukup banyak dokumen dibawa penyidik. Untuk keterangan lainnya, besok saja ya,” ujarnya.

baca juga:

Carut Marut Pertambangan Batubara di Kaltim dari Orde Baru Sampai Era Otonomi Daerah

Carut Marut Tambang Batubara Versi BPK (Bagian Kesatu)

Carut Marut Tambang Batubara Versi BPK (2): DPMPTSP Kehilangan Database

Sementara sumber Niaga.Asia mengungkap, penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, yakni Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Sedangkan jumlah penyidik yang diperintahkan untuk melakukan penyidikan sebanyak enam orang.

“Sepertinya penyidikan mengarah ke penerbitan izin tambang batubara tahun 2017-2018,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Disebutkan, kasus yang disidik KPK ini terkait terbitnya izin tambang batubara di lahan yang sama dengan izin yang diterbitkan salah satu bupati di Kaltim, atau tumpang tindih izin, dan di dalamnya diduga kuat ada gratifikasi.

Sedangkan , Advokat Irma Suryani yang mendampingi keluarga Awang Faroek selama penyidik KPK melakukan proses penggeladahan, juga belum memberikan keterangan.

Saat dihubungi Niaga.Asia melalui telepon selulernya, meski tersangbung, Irma tidak menjawab.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: