Kasus Izin Tambang di Kaltim Seret AFI Tersangka, KPK Periksa 32 Saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito Samarinda, Selasa dini hari. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Lebih dari 30 orang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi.

Ketiga tersangka dalam kasus itu adalah AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya dicegah ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan.

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi niaga.asia, Minggu 29 September 2024.

Di Samarinda, KPK kali pertama menggeledah kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito No 18, Samarinda, Senin 23 September 2024 malam.

Dua hari kemudian, dua kantor di lingkup Pemprov Kaltim juga menyusul digeledah. Lainnya, dikabarkan tim KPK juga menggeledah mantan pejabat di Kutai Kartanegara.

“Lebih dari 5 lokasi baik rumah maupun kantor telah dilakukan penggeledahan di Kaltim,” ujar Mahardhika.

Baca jugaAFI Ikut Tersangka KPK Kasus Izin Tambang di Kaltim, Dicekal ke Luar Negeri

Usai penggeledahan itu, tim KPK membawa beberapa koper, diduga adalah sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan kasus izin pertambangan.

“Diitemukan dan disita beberapa dokumen terkait serta barang bukti elektronik,” terang Mahardhika.

Mahardhika pun merespons konfirmasi terkait salah satu tersangka, ROC seorang pengusaha, telah kabur ke luar negeri

“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” sebut Mahardhika.

Berdasarkan penelusuran niaga.asia yang diinisialkan KPK dengan AFI, tak lain adalah Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim Periode 2008-2018. Sedangkan yang diinisialkan DDWT adalah Dayang Donna Walfaires Tania, atau dikenal Dayang Dona Faroek. Kemudian ROC adalah pengusaha/swasta.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: