SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ketiganya dicekal ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Masing-masing berinisial AFI, DDWT dan ROC.
KPK pada hari Selasa 24 September 2024, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia.
“Yaitu AFI, DDWT dan ROC. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 26 September 2024 malam.
Tessa bilang tindakan larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga: Respons KPK Soal Kabar Tersangka dari Penggeledahan di Samarinda
“Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Dalam kasus itu, KPK sendiri telah memulai penyidikan dugaan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, per hari Kamis 19 September 2024.
“Ketiganya sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” demikian Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelummya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Senin 23 September 2024. Dua hari kemudian, KPK kembali menggeledah kantor lingkungan Pemprov Kaltim, di antaranya Dinas ESDM Kaltim.
Berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, yang diinisialkan KPK dengan AFI, tak lain adalah Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim Periode 2008-2018, sedangkan yang diinisialkan DDWT adalah Dayang Donna Walfaires Tania, atau dikenal Dayang Dona Faroek. Kemudian ROC adalah pengusaha/swasta.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: KPKSamarinda