Nick Berdy Tuding PT BHP Gunakan TNI/Polri Menyelesaikan Konflik Tanah dengan Masyarakat Dayak Agabag

Manajer Umum PT BHP Nunukan, Walprid  menerima tuntutan tertulis masyarakat Dayak Agabag  yang disampaikan Nick Berdy, Tokoh Adat Dayak Agabag Sebuku. (Foto Nick Berdy/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tokoh Adat Dayak Agabag Sebuku, Nick Berdy, menuding perusahaan perkebunan sawit PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP)  menggunakan aparat TNI/Polri dalam menyelesaikan konflik tanah dengan masyarakat adat Dayak Agabag di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu dikatakan Nick ketika  bersama ratusan warga Desa Bebanas, Melasu Baru, Lulu, dan Sujau, hari ini, Rabu (21/5/2025) mendatangi kantor BHP untuk menyampaikan protes terhadap  tindakan manajemen BHP mengkriminalisasi warga  dan merampas tanah adat  suku Dayak Agabag.

“PT BHP menuduh 5 warga Dayak Agabag termasuk kepala desa dituduh menyerobot lahan perusahaan, padahal lahan dimaksud bagian dari tanah adat Dayak Agabag dan sejak nenek moyang kami,” kata Nick Berdy.

Menurut Nick, lahan perkebunan PT BHP merupakan tanah yang sudah lama ditempati warga secara turun temurun.  Pihak perusahaan datang semaunya mengklaim sepihak tanpa memperhatikan masyarakat.

Sekarang ekspansi perkebunan kelapa sawit sudah semakin meluas menjangkau 13 kecamatan di Kabupaten Nunukan. Luasan lahan dikuasai perusahaan perkebunan mencapai 210.700 hektare, mencakup di dalamnya tanah adat.

“Dulunya wilayah-wilayah itu digunakan warga untuk pertanian, perumahan dan kegiatan budaya masyarakat. Sekarang kawasan itu semakin menyempit berubah jadi kebun sawit,” ujarnya.

Warga dikriminalisasi perusahaan. Warga dilaporkan ke Kepolisian dengan sangkaan telah menyerobot lahan perkebunan perusahaan.

“Perusahaan menggunakan aparat TNI dan Polri dalam menyelesaikan konflik tanah. Warga diusir dari tanah miliknya,” tuturnya.

Bukti kriminalisasi dapat dilihat dari kejadian tahun 2021, dimana perusahaan melaporkan 4 warga Desa Bebanas, dengan tuduhan menyerobot  tanah perusahaan hingga dihukum penjara. Laporan serupa berulang kali dilakukan perusahaan.

Nick menegaskan, masyarakat Dayak Agabag menuntut PT BHP agar  berhenti mengintimidasi  masyarakat dan melaporkan warga ke Kepolisian. Menyelesaikan konflik tanah melalui proses-proses yang lebih humanis danmengutamakan musyawarah.

Selain itu, PT BHP diminta berhenti merampas tanah yang sudah dikuasai masyarakat. Warga juga menuntut aparat keamanan dan penegak hukum (TNI/Polisi/TNI) untuk mengayomi masyarakat, bukan malah mengintimidasi masyarakat  atau ‘memaksa’ masyarakat menyerahkan tanahnya ke perusahaan.

Sementara itu, Manajer Umum PT BHP Nunukan, Walprid yang menemui warga menyampaikan bahwa, apa yang disampaikan warga akan disampaikannya ke manajemen perusahaan.

Walprid menerangkan, warga menginginkan persoalan lahan diselesaikan, meski sebelumnya sudah ada pertemuan membahas persoalan tanah.

“Apa yang disampaikan masyarakt akan disampaikan ke pimpinan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: