
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengatakan, Komisi I ingin sengketa tanah tanah seluas kurang lebih 4.875m2 yang terletak di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah dengan Keuskupan Samarinda dapat diselesaikan melalui musyawarah oleh keduabelah pihak.
“Sehubungan hari ini pihak Keuskupan tidak hadir, maka Komisi I akan menjadwalkan ulang RDP dengan harapan pihak Keuskupan bisa hadir, sehingga Komisi I bisa mendengarkan keterangan dari pihak pelapor (ahli waris almarhum Djagung Hanafiah) maupun penjelasan dari pihak Keuskupan,” kata Agus Suwandy kepada wartawan usai memimpin RDP, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman, yang merupakan ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Budianto Bulang, Yusuf Mustafa, Safuad, dan Didik Agung Eko Wahono, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Fajar BP, Ikhsan, dan Cahyo, sedangkan dari pihak pelapor hadir juga kuasa hukum dari Hairil Usman dan kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan dan Jamaluddin. Sedangkan dari Pemerintahan Kota Samarinda diwakili Camat Sungai Pinang, Abdullah, Plt Camat Samarinda Utara, M Joni, serta Lurah Mugirejo, Irwansyah.
“Hasil RDP hari ini karena pihak terlapor, yakni Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir, maka kita jadwalkan kembali. Kita akan panggil mereka pada hari Selasa depan untuk meminta keterangan mengenai dasar surat-surat kepemilikan tanah yang mereka,” ujar Agus Suwandy.
Ia menambahkan, kejelasan dari pihak Keuskupan sangat dibutuhkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat memastikan objek yang disengketakan secara tepat.
“Kita tidak ingin main asumsi. BPN harus tahu dengan jelas, surat mana, objek mana. Karena ini masih belum ada kejelasan yang sahih dari kedua belah pihak,” lanjutnya.
Agus Suwandy, mengingatkan bahwa sengketa tanah ini berpotensi memunculkan konflik horizontal di masyarakat jika tidak diselesaikan secara bijak. Ia menekankan perlunya pendekatan musyawarah.
“Ini bukan cuma soal hukum pertanahan. Ini juga soal hubungan sosial dan keagamaan. Jangan sampai sengketa lahan ini jadi bola liar yang membelah masyarakat. Kami ingin ada dialog terbuka, tidak ada intimidasi, dan semua pihak harus hadir untuk mencari solusi bersama,” ucap Agus.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Keuskupan, namun tetap memberikan kesempatan untuk hadir secara persuasif pada pertemuan mendatang.
“Kami masih beri ruang kepada pihak Keuskupan. Nanti minggu depan kita dengarkan dari mereka dulu, baru kita pertemukan kedua belah pihak secara terbuka,” katanya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Komisi I DPRD KaltimPertanahan