JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
1.Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
2.Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening) :
1.Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2.Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
3.PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
4.Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
”Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email call195@ppatk.go.id,” demikian PPATK.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PPATK