
Rekening Kamu Kena Henti Sementara, PPATK: Ikuti Tahapan Ini
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan…