
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Mariyati, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Tiap warga Indonesia berhak mendapatkan identitas kependudukan maupun kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya,” kata Mariyati, Jumat 10 Oktober 2025.
Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di pemukiman penduduk RT 16, Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek.
Mariyati menerangkan, masyarakat harus memahami mekanisme proses dan dasar hukum dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun Kartu Keluarga (KK).
“Masih banyak warga belum memiliki kesadaran hukum mengurus KTP. Padahal identitas ini sangat penting, dan menjadi dasar dalam segala urusan pelayanan publik,” ujar Mariyati.
Perda Nomor 5 Tahun 2024 Nunukan mengatur regulasi segala administarsi kependudukan, mulai dari pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.
Melalui Sosper, Mariyati berharap seluruh warga Nunukan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
“Jangan ada lagi warga yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” terang Mariyati.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek menerangkan keberadaan Perda Adminduk sangat penting untuk menjamin hak-hak warga, dalam mendapatkan pelayanan publik berbasis manual maupun digital.
“Data kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Agustinus.
Perda Adminduk mengatur tata cara penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Seluruh administrasi diterbitkan secara gratis sesuai ketentuan perundang-undanganan.
Disdukcapil Nunukan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan, untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga tinggal di daerah terpencil agar pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Perda Adminduk juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi warga yang tidak melaporkan perubahan data atau peristiwa penting, dalam batas waktu tertentu,” demikian Agustinus.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: Administrasi KependudukanDPRD NunukanKependudukanNunukan