
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Angka pernikahan dini dan muda di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025, sangat tinggi, mencapai 52,53 persen, dengan rincian 27,83 persen nikah di bawah usia 19 tahun dan 24,70 peresen nikah pada rentang usia 19-20 tahun.
Bersadasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Demikian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC dalam dalam Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur 2025, yang dilaunching akhir Desember 2025.
Publikasi ini menyajikan data yang dikumpulkan langsung oleh BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Proyeksi Penduduk 2015-2045, dan berbagai sata lainnya dengan maksud untuk memberikan gambaran umum mengenai keadaan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kaltim.
Publikasi ini menyajikan berbagai aspek kesejahteraan yang datanya tersedia dan terukur. Untuk memudahkan interpretasi, perubahan taraf kesejahteraan dikaji menurut aspek Kependudukan, Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Pola Konsumsi, serta Perumahan.

Pada tahun 2025 menunjukkan sekitar 27,83 persen perempuan pernah kawin berusia 10 tahun ke atas menikah pertama kali pada usia kurang dari 19 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan usia muda masih cukup tinggi dan menjadi tantangan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah ini.
Selain itu, sekitar 24,70 persen perempuan melangsungkan perkawinan pertama pada usia 19–20 tahun, yaitu kelompok usia secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, tetapi masih tergolong sangat muda secara reproduktif maupun kesiapan mental dan ekonomi.
Menurut Yusniar, pernikahan pada usia dini akan memperpanjang masa reproduksi perempuan dan berpotensi meningkatkan angka kelahiran total, sehingga laju pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali.
“Selain itu, penduduk yang melakukan perkawinan pada usia muda cenderung belum memiliki kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Angka kelahiran pada perempuan berusia muda menjadi isu penting dari segi kesehatan karena berkaitan dengan tingkat morbiditas dan mortalitas ibu dan anak,” katanya.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal bagi perempuan untuk hamil berada pada rentang usia 20–35 tahun, yaitu periode ketika kondisi fisik dan reproduksi berada pada tingkat kesiapan optimal.
Ibu hamil dan melahirkan pada usia kurang dari 18 tahun memiliki kemungkinkan lebih besar mengalami komplikasi kehamilan, persalinan berisiko, dan kelahiran bayi dengan kondisi kurang optimal dibandingkan dengan ibu yang berada pada kelompok usia lebih matang.
Di sisi lain, hamil dan melahirkan pada usia muda juga mengurangi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan maupun mendapatkan pekerjaan, terutama pada lapangan kerja formal. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas kehidupan keluarga dan memperbesar risiko terjebak dalam siklus kemiskinan antar generasi.
“Di Kaltim, isu ini masih sangat relevan. Pada tahun 2025, proporsi perempuan yang hamil pertama kali berusia kurang dari 21 tahun masih cukup tinggi, yakni sekitar 41,56 persen. Angka ini menegaskan pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, hingga penyediaan layanan Keluarga Berencana. Upaya kolaboratif berbagai stakeholders menjadi kunci menurunkan kehamilan usia muda sehingga dapat meningkatkan kualitas keluarga di Kaltim,” ujar Yusniar.
Penetapan usia minimal 19 tahun tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah perkawinan anak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi remaja untuk dapat menyelesaikan pendidikan, membangun kesiapan mental dan ekonomi, dan mengurangi risiko kesehatan reproduksi bagi perempuan.
Usia perkawinan pertama memiliki dampak signifikan terhadap perubahan struktur penduduk karena berkaitan dengan penurunan angka kelahiran total dan perubahan dinamika keluarga.
Periode reproduksi efektif pada perempuan yang menikah pada usia dewasa akan menjadi lebih pendek, sehingga jumlah rata-rata anak yang dilahirkan cenderung menurun. Kondisi akan akan berdampak pada perlambatan laju pertumbuhan penduduk.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pernikahan Anak