75 Persen Pernikahan Dini di Nunukan karena Hamil
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Sebagian besar atau sekitar 75 persen alasan pemohon nikah dini atau anak di bawah usia 19 tahun ke Pengadilan Agama Nunukan, Kalimantan Utara, karena hamil. “Usia pasangan pengantin…