Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah dengan Menggenjot PTSL

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Upaya memberantas mafia tanah harus dimulai dari penertiban administrasi pertanahan. Seluruh bidang tanah perlu memiliki alas hak berupa sertifikat dan hal itu hanya bisa dilakukan bila proses pendaftaran dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur. Pemerintah pun mengakselerasi tahapan ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendorong percepatan pendaftaran di seluruh wilayah.

Karena itu, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menekankan bahwa percepatan pendaftaran tanah adalah fondasi penataan ulang pertanahan.

“Jadi semua tanah di luar hutan, area penggunaan lain itu diminta untuk memang didaftarkan dulu semua. Bahkan dipercepat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya saat ditemui Parlementaria di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026)

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut persoalan mafia tanah bukan hal baru dan telah berlangsung lama sehingga sulit diberantas. Namun, ia menilai pemerintah selama ini tetap menunjukkan komitmen menyelesaikannya melalui berbagai pembenahan regulasi dan sistem.

“Memang ini sudah macam penyakit yang susah diberantas. Tapi yang jelas sebenarnya pemerintah itu sudah berusaha betul dari hari-hari itu menyelesaikan soal itu,” kata politisi Partai Golkar asal Dapil Jawa Timur III tersebut.

Zulfikar juga menyoroti bahwa pendaftaran saja tidak cukup. Setelah pendaftaran dilakukan, bidang tanah harus melalui proses pengukuran dan pemetaan agar data fisik dan yuridisnya valid dan tidak menimbulkan celah sengketa.

“Setelah diukur dan petakan juga. Menurut saya bisa mengurangi perilaku abusive ya dalam pertanahan yang kita sebut dengan mafia tanah itu,” tegasnya.

PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah pertama kali secara serentak untuk seluruh objek yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Prosesnya mencakup pengumpulan, pemeriksaan, dan penetapan data fisik serta data yuridis sehingga setiap bidang tanah memperoleh kepastian status.

Melalui PTSL, masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat mendaftarkan tanahnya secara kolektif, lebih cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Program ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan berbagai peraturan Menteri Agraria.

Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan data yang lengkap diharap potensi sengketa berkurang, kepastian hukum meningkat dan ruang gerak mafia tanah semakin sempit.

Tag: