Bareskrim Polri Tindaklanjuti 27 LHA PPATK Terkait Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK Dari transaksi 132 website judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, penyidik melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,757 miliar dari 5.961 rekening. Kemudian LHA tersebut ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi.

Menurutnya, 11 laporan polisi dari 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp142,017 miliar dari 359 rekening.

“Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Kamis (4/3/26).

Selain itu, ujarnya, dana senilai  Rp1,678 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran. Brigjen Pol. Himawan menyebut, sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan.

“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,183 miliar dari 133 rekening kemudian dirampas untuk negara,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, penindakan perjudian online tidak hanya dilakukan terhadap operator atau penyelenggara. Penyidik juga menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online.

“Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: