Pemkab Kukar Resmi Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan Warga di Area HGU Budiduta Agro Makmur

Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Bupati Aulia Rahman Basri, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dan Sekda Kukar Sunggono Kasnu, hadiri pembentukan tim identifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan serta tanam tumbuh warga yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agro Makmur, di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Tenggarong, Jumat (13/3/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi membentuk tim identifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan serta tanam tumbuh warga yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agro Makmur.

Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 97/SK-BU33P/HK/2026 tentang tim identifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan dan tanam tumbuh warga pada areal HGU PT Budiduta Agro Makmur.

Sosialisasi pembentukan tim tersebut digelar di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Tenggarong, Jumat (13/3/2026).

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Aulia Rahman Basri, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, dan Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, serta Sekda Kukar Sunggono Kasnu.

Sekda Kukar Sunggono Kasnu menjelaskan bahwa terbitnya surat keputusan bupati ini sudah melalui proses yang cukup panjang dan didahului sejumlah rapat bersama para pihak terkait.

“Cukup lama proses yang kita lakukan hingga akhirnya SK Bupati terkait tim identifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan dan tanam tumbuh warga pada area HGU PT Budiduta Agromakmur ini sampai terbit,” ujarnya.

Sebelum SK tersebut ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, perwakilan warga, unsur adat, perusahaan serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Setelah itu, Pemda juga menyampaikan surat terbuka kepada seluruh pihak terkait agar mengusulkan perwakilan mereka untuk terlibat dalam tim.

“Nama-nama tersebut sudah kami himpun, kemudian kami klarifikasi dan identifikasi ulang. Kita memastikan nama-nama yang ada di dokumen ini sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Tim yang dibentuk tersebut memiliki tugas khusus, yakni melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap lahan serta tanam tumbuh milik masyarakat yang berada di dalam areal HGU perusahaan.

Menurutnya, tim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan lain di luar tugas ini, melainkan hanya membantu memastikan kebenaran data terkait lahan maupun tanaman milik warga.

“Tim ini dibentuk secara khusus hanya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi. Artinya tim ini membantu semua pihak memastikan kebenaran atas lahan dan tanam tumbuh yang ada di area HGU PT Budiduta Agromakmur,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, tim ini akan bekerja berdasarkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penilaian ganti rugi. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2015 tentang pedoman penerapan ganti rugi tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan kerugian di wilayah Kukar.

Peraturan tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat.

“Yang akan dijadikan dasar dalam penilaian besaran ganti rugi yang akan diterima warga adalah Perbup Nomor 48 Tahun 2015,” katanya.

Sekda Kukar Sunggono Kasnu. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ia menjelaskan, tim memiliki sejumlah tugas utama yang harus dilaksanakan di lapangan. Tugas pertama adalah melakukan pendataan dan identifikasi lokasi, jenis, jumlah serta kepemilikan tanam tumbuh milik warga yang berada di dalam areal HGU PT Budiduta Agromakmur.

Untuk melaksanakan tugas ini, tim terlebih dahulu harus memastikan peta resmi wilayah HGU perusahaan agar proses pendataan tidak keluar dari batas area yang telah ditetapkan.

“Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan peta area HGU, sehingga yang diidentifikasi tidak melenceng dari wilayah HGU yang ada,” paparnya.

Tugas kedua yakni melakukan verifikasi data dan klaim kepemilikan tanaman dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan serta meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki masyarakat.

Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang telah diidentifikasi sebelumnya.

“Verifikasi itu maksudnya menilai kebenaran. Jadi dilakukan cross check di lapangan, baik terhadap kepemilikan, tanaman maupun mungkin bangunan atau benda lain yang ada di atasnya,” tuturnya.

Selain itu, tim juga bertugas menilai jenis serta kondisi tanaman sesuai dengan standar nilai yang berlaku. Penilaian ini akan dilakukan oleh OPD teknis yang memiliki kompetensi di bidang pertanian maupun perkebunan.

Hasil identifikasi dan penilaian ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan yang nantinya bertanggung jawab membayarkan ganti rugi kepada masyarakat.

Apabila dalam proses tersebut muncul perbedaan pendapat atau keberatan dari masyarakat maupun perusahaan, tim juga memiliki tugas melakukan mediasi dan klarifikasi untuk mencari penyelesaian.

Setelah seluruh proses selesai, hasil verifikasi kemudian dilaporkan kepada para pihak dan diserahkan kepada PT Budiduta Agro Makmur sebagai dasar pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Para peserta mengikuti sosialisasi pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga di areal HGU PT Budiduta Agro Makmur yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Tenggarong, Jumat (13/3/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Sunggono juga menegaskan bahwa tim harus bekerja secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Pasalnya, dalam SK Bupati telah ditegaskan bahwa setiap anggota tim dapat dikenai sanksi jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan tugas secara profesional.

“Ini disebutkan langsung dalam SK Bupati agar tidak ada keraguan dari masyarakat bahwa tim bekerja secara objektif,” tegasnya.

Terkait pembiayaan kegiatan tim, Sunggono mengatakan bahwa biaya operasional dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam banyak kasus serupa, pihak perusahaan sebagai pemilik usaha juga bisa menanggung sebagian biaya pelaksanaan kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, dalam struktur organisasi tim, Bupati Aulia Rahman Basri ditetapkan sebagai pengarah bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, dan Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, serta Kajari Kukar Tengku Firdaus.

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono Kasnu bertindak sebagai ketua tim, dengan Wakil Ketua Asisten I Sekretariat Daerah Kukar dan Sekretaris Kabag Tata Pemerintahan Setda Kukar.

Keanggotaan tim melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, instansi pemda, kantor pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat adat hingga pihak perusahaan.

Dari unsur Polres Kukar, anggota tim terdiri dari Jusriandi dan Muhammad Ade Abianur dari Satintelkam, serta anggota Polsek Loa Kulu yakni Agus Solihin, Sunardi, Roni Lius Sappo, Iwan Dedi Haryanto, Erwin Efendi, Depri Daud Samaa, Budi Santoso dan Lilik Subiyantoro. Lalu dari Polsek Tenggarong diwakili M Ledhan.

Tim juga melibatkan Anisa Turi dari Kantor ATR/BPN Kukar, Fridon Sahalatua Sinaga dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Ahmad Syaifuddin Nor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, serta Abdurrahim, Nanang Yunianto dan Edy Haryono dari Dinas Perkebunan Kukar.

Selain itu terdapat Stepanus Tung Liah, Prayitno dan Anthon Sudarwo dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar dan Sulaiman dari Bagian Sumber Daya Alam Setda Kukar.

Perwakilan Kecamatan Tenggarong terdiri dari Sudiyarso, Kondari dan Suwandi, sedangkan dari Kelurahan Jahab diwakili Izqab Diannur, Ardiansyah, Bahron Osik, Samuel dan Anwar DN.

Kelurahan Loa Ipuh Darat diwakili oleh M Fadli Anggara, Thomas Arison dan M Asri. Lalu dari Kecamatan Loa Kulu terdapat Lutfi Abdul Haq dan Suparman.

Perwakilan Desa Margahayu terdiri dari Muhammad Fatur Rahman, Raharyono, Dwi Seti Hadi Darmawan, Sumartono dan Abdul Manan. Desa Jonggon Jaya diwakili Teguh Wiyono dan Ardani.

Desa Jembayan Dalam diwakili Ismail dan Jumani, sedangkan Desa Jembayan Tengah diwakili Safri, Wishu dan Muhammad Alpin.

Selain itu, Desa Sumber Sari diwakili oleh Agustinah dan Dedi, Desa Sungai Payang diwakili Yosep S, Surono dan Johanes, serta Desa Loh Sumber diwakili Denny Samba Hermanto dan Yosia Patryansah.

Pihak perusahaan PT Budiduta Agromakmur diwakili Romni dan Taqwa Makta sebagai audit surveyor.

Tim ini juga melibatkan pengurus masyarakat adat Kelurahan Jahab yang terdiri dari ketua Syahbudin, sekretaris Thomas Fasenga, dan Paulinus Dugis sebagai penasehat hukum masyarakat adat, serta sejumlah anggota tim lainnya seperti Harry Chapry Nasin, Purnomo Sidik, Noh Ingan, Andriansyah, Khalif Sardi, Johny Christian, Jenny Rolando, Yusak Saleh, Darno, Azirin Proklamadia, Infahmi, Lea Kasminto dan Syahru Jikun.

Sunggono berharap dengan jumlah anggota yang cukup banyak, proses identifikasi dan verifikasi dapat berjalan lebih cepat karena tim akan dibagi berdasarkan wilayah kerja.

“Tim ini tidak bekerja sendiri-sendiri. Nanti dibagi sesuai wilayah sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan tidak menumpuk di satu lokasi,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: