Ini Omongan Bandar 896 Poket Sabu yang Dibekuk Polisi di Samarinda

Hendra Harunsyah mengenakan baju tahanan 176 (bermasker putih). Dia adalah residivis 7 tahun penjara dan bebas 2020 lalu (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tiga bandar 896 poket sabu yang hendak dijual di malam tahun baru di Samarinda dibekuk polisi. Dua di antaranya adalah residivis kasus narkoba yang sama. Barang haram itu diketahui sudah 10 kali dikirim dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Hendra Harunsyah alias EN, salah seorang bandar sabu itu mengatakan, dia sebelumnya memang menjalani hukuman 7 tahun penjara terkait kasus yang sama.

“Bebas tahun 2020 kemarin. Saya kena (vonis) 7 tahun penjara,” kata Hendra, diwawancarai wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (24/12).

Hendra kembali bisnis narkoba sudah satu tahun terakhir ini. Dia mengaku tidak punya pelanggan tetap. Pembelinya dari banyak kalangan.

896 Poket Sabu Disita Polisi, Pesta Narkoba di Samarinda Buyar

“Tidak tentu Pak (dijual kemana saja sabu yang dia kemas per poket),” ujar Hendra.

Pun demikian pengantaran sabu kepada pembeli, tidak mesti bertemu di jalan. “Tergantung (kesepakatan) dari pembelinya,” tambahnya.

Barang haram yang dijualnya Rp 150 ribu per poketnya itu dia datangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara. Belakangan, dia sudah lebih dari 5 kali mendatangkan sabu itu dari Tarakan.

“Dari Tarakan. Datangnya tidak rutin juga. Sudah 10 kali pengiriman (ke Samarinda). Hasilnya (uang penjualan sabu) buat keperluan sehari-hari,” terang Hendra.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: