Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Verifikasi HGU PT Budiduta Argo Makmur

Rapat koordinasi Pemkab Kutai Kartanegara bersama Forkopimda dan pihak terkait dalam pembahasan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh di wilayah HGU PT Budiduta Argo Makmur, Selasa (3/2/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat dalam rangka mengakhiri konflik dengan masyarakat, menyepakati dibentuknya Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Argo Makmur di wilayah Kelurahan Jahab dan sekitarnya di Kecamatan Tenggarong, serta beberapa desa-desa di Kecamatan Loa Kulu.

Rapat yang memutuskan dibentuknya tim, hari Selasa (3/2/2026). Hadir dalam rapat seluruh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, dan Lembaga Adat Dayak, unsur pemerintahan  kecamatan, lurah, kepala desa,  dan utusan dari PT Budiduta Argo Makmur.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan, rapat kali ini fokus pada penyempurnaan struktur tim, substansi Surat Keputusan (SK) Bupati, hingga mekanisme pembiayaan kegiatan tim.

“Alhamdulillah hari ini kita sepakat terkait personel tim. Kemudian mengenai substansi SK, yang tadinya hanya tanam tumbuh, kini disarankan dan disepakati juga mencakup lahan,” ujarnya di Aula Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ia menjelaskan, untuk menjaga independensi dan objektivitas tim, pembiayaan kegiatan tim tidak akan dibebankan kepada keduabelah pihak yang bersengketa.

“Mudah-mudahan setelah SK ditandatangani Bupati, tim ini bisa segera bekerja. Insyaallah akan ada jadwal kegiatan untuk tindak lanjut,” jelasnya.

“Poin utama yang disepakati dalam rapat ini adalah pembentukan SK Bupati tentang Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh di lokasi HGU PT Budiduta Argo Makmur,” terangnya.

Taufik menyebut bahwa, pembentukan tim ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa memiliki lahan garapan dan tanam tumbuh yang berada di dalam wilayah HGU perusahaan.

“Dengan tim ini, mudah-mudahan bisa ditransparankan data, dokumen, informasi, dan keterangan. Kalau nanti data muncul dan memang warga benar-benar memiliki lahannya, itu akan menjadi tindak lanjut kita ke depannya,” tegasnya.

Tolak Tiga Nama dari Kelurahan Jahab

Sementara, Sekretaris Tim dari Masyarakat, Thomas Fasenga, mengungkapkan, masih ada satu permintaan yakni menolak tiga nama dari unsur Kelurahan Jahab ikut dalam tim.

“Kami dari pihak masyarakat menolak  ketiga orang itu ikut dalam tim sebab, mereka sebelumnya sudah gagal melakukan inventarisasi dan verifikasi atas tanah yang disengketakan,” bebernya.

Sekretaris Tim dari Masyarakat , Thomas Fasenga. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ia menegaskan, tiga orang tersebut diminta untuk diganti, karena bukan  staf kelurahan, melainkan masyarakat biasa.

“Kami dari tim masyarakat sudah diakomodir sebanyak 16 orang, terdiri dari dua kelurahan dan tiga desa, diantaranya Kelurahan Jahab, Loa Ipuh Darat dan Margahayu. Kemudian, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang,” paparnya.

Keterlibatan Forkopimda diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung hingga puluhan tahun lamanya. Mengingat, konflik ini bukan baru satu dua tahun, tapi sejak 1979, lalu 1986, 1999, 2012, 2024, dan sekarang kembali mencuat.

“Harapan kami, setelah ini benar-benar terselesaikan,” katanya.

Biar masyarakat hidup tenang

Kuasa Hukum Masyarakat, Advokat Paulinus Dugis pun menegaskan pihaknya menolak  pembiayaan tim ditanggung PT Budiduta Argo Makmur, karena bisa menganggu netralitas tim, Selain itu, banyak ASN yang bekerja di tim ini, jangan sampai muncul dugaan gratifikasi.

“Disepakati bahwa seluruh kegiatan tim dibiayai keduabelah pihak. Jika nantinya ada bantuan daripada pihak pemerintah tegas dia, hal itu dapat menyesuaikan, tergantung situasi,” ujar Paulinus.

Poin penting lain yang turut dibahas dalam rapat, ujar Paulinus, adalah mekanisme dan cara kerja Tim Identifikasi dan Verifikasi di lapangan. Tim ini harus menjadi titik akhir dari konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Tujuan kita ini untuk menghentikan semua konflik ini. Masyarakat ingin hidup tenang, perusahaan juga tenang, damai. Dari tahun 80-an kita berkonflik terus, maunya sekarang semua bisa bekerja sama dengan baik,” harapnya.

Advokat Paulinus Dugis. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ia menegaskan, dalam proses verifikasi nantinya masyarakat siap menunjukkan bukti kepemilikan lahan dan tanam tumbuh yang mereka kelola secara turun-temurun.

“Masyarakat bisa menunjukkan ini tanah saya, ini tanam tumbuh saya. Sebaliknya, ketika masyarakat bisa menunjukkan, maka perusahaan sebagai pemegang HGU juga harus bisa menunjukkannya,” tegasnya.

Paulinus sempat menyinggung PT Budiduta Argo Makmur yang memiliki dua HGU, yakni HGU 09 dan HGU 01, di mana salah satu HGU disebut telah habis masa berlakunya sejak  lima tahun lalu

“HGU 01 ini mati lima tahun. Artinya jangan sampai nanti ini juga ditunjuk-tunjuk. Pemerintah daerah harus jeli melihat ini semua,” jelasnya.

Meski mengapresiasi komitmen Bupati Kukar dalam menangani konflik tersebut, Paulinus meminta pemerintah berhati-hati agar proses verifikasi tidak justru memunculkan konflik baru.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati yang konsen mengurusi ini. Tapi hati-hati, jangan sampai muncul konflik baru. Sederhana saja sebenarnya, masyarakat menunjukkan tanam tumbuhnya yang sudah puluhan tahun, durian yang ditebang,” terangnya.

“Tinggal perusahaan, mana patok HGU-mu. Namanya HGU kan harus ada patok batas. Itu nanti kita uji di lapangan, faktanya seperti apa. Jadi sebenarnya tidak perlu ada yang ditakutkan,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: