Alasan Pemberhentian Datu Iman yang Disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Kaltara Bersifat Fitnah

Gubernur Kaltara Zainal Arin Paliwang. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc, yaitu Advokat Mansur, SH, MH dan Advokat Muhammad Yusuf, SH, MH mengatakan, alasan-alasan yang disampaikan kuasa hukum Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang yakni Muhammad Gozali, SE, MH dan Advokat Sadik Gani, SH, MH  untuk memberhentikan Datu Iman Suramenggala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda tidak beralasan hukum dan bersifat fitnah yang mencemarkan nama baik Datu Iman Suramenggala.

“Insya Allah haya Tuhan yang akan membelasnya dengan karmanya dan untuk hal tersebut, Penggugat (Datu Iman Suramenggala) tetap akan berusaha membersihkan nama baiknya dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan hukum tersebut,” kata Mansyur dalam Repliknya teranggal 31 Mei 2023 yang disampaikan di PTUN Samarinda.

Menurut Mansyur, tergugat (Gubernur Kaltara) menyebut-nyebut penggugat (Datu Iman Suramenggala) diberhentikan sebagai kepala dinas berdasarkan hasil  penilaian Tim Independen adalah tidak benar, karena Penggugat belum sampai satu tahun menjabat sebagai kepala dinas.

Tidak pernah ada namanya Tim Independen yang melakukan pemeriksaan maupun penilaian terhadap kinerja Penggugat, karena dari penomoran SK Tim Independen sebagaimana tertera dalam objek gugatan tersebut adalah bukan nomor Surat Keputusan Tim Independen, akan tetapi Nomor Surat Keluar pada bagian Hukum.

“Jadi No SK Tim Independen tersebut adalah rekayasa dan tidak benat, bahkan bertentangan dengan Penilaian dari Tergugat sendiri yang diteken tanggal 2 Januari 2023, hasil evaluasi Kinerja Penggugat adalah Sangat Baik,” terang Mansyur.

Untuk diketahui, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melantik Dr. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc dilantik sebagai Kepala Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 6 Juni 2022 dengan SK Nomor: 821/539/2-BKD tanggal 6 Juni 2022.

Pada tanggal 2 Januari 2023, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Sekda Kaltara, Suriansyah dalam Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai ASN Periode Evaluasi 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 menyatakan kinerja Dr. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc, Sangat  Baik.

Pada Tanggal 20 Februari 2023 Tim Penilai Independen Penilaian Kinerja Keuangan Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara meneribitkan Laporan yang diberi Nomor R.180/51/HK, yang kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur Kaltara memberhentikan Datu Iman Suramenggala.

Kemudian, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dengan SK Nomor: 824/174/2-BKD, Tanggal 10 Maret 2023 memberhentikan Dr. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terhitung mulai tanggal 13 Maret 2023.

 Penulis: Intoniswan : Editor: Intoniswan

Tag: