
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah daerah (kota/kabupaten) berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam APBD masing-masing untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa (seperti Balikpapan, Bontang dan Samarinda), alokasi anggaran untuk kelurahan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Demikian disampaikan Kepala Dinas pemberdayaan Masuarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur, Puguh Harjanto ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Lurah se-Kaltim yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 07 Mei sampai dengan 21 Mei 2025.
“Alokasi anggaran kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan,” kata Puguh, mantan Kepala DPMPTSP Kaltim ini.
Dasar Hukum Pemerintahan Kelurahan melekat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Di Pasal 1 disebutkan; “Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.”
Pasal 18 menerangkan Penataan Kelurahan meliputi (a) Pembentukan Kelurahan; (b) Penggabungan Kelurahan; dan (c) Penyesuaian Kelurahan.
Menurut Pasal 25 ayat 1; “Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah.”
Kemudian di ayat 2 dikatakan; “Selain melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat.”
Tugas Lurah, kata Puguh, sebagaimana diatur di PP, ada 7, yaitu, Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; Pelaksanaan pelayanan masyarakat; Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum; Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puguh juga menerangkan, Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Terkait dengan keberadaan koperasi Merah Putih, menurut Puguh, sebagaimana informasi yang diperolehnya dari Kemendagri, juga akan dibentuk di keluarahan, selain di desa-desa. Jika itu benar, maka di Kaltim akan ada 197 koprasi Merah Putih di Kelurahan dan di 841 desa.
Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan bisa berasal dari koperasi baru dibentuk dan koperasi desa yang tidak aktif selama ini direvitalisasi, serta pengembangan koperasi yang sudah ada dengan menambahkan unit usaha/kegiatan seperti pnegadaan sembako, simpan pinjam, klinek desa, aptek desa, cold stroge, pergidangan/lumbung pangan, dan logistek desa.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pemerintahan Kelurahan