Alokasi APBN 2022 untuk Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Rp25,4 Triliun

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada pembukaan Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 selama dua hari, tanggal 11-12 Desember 2021 yang digelar secara hybrid dari Nusa Dua, Bali. (Foto Bank Indonesia)

BALI.NIAGA.ASIA– Pemerintah, OJK dan BI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan dan kontribusi industri fintech terhadap penguatan ekonomi digital nasional melalui regulasi yang mampu memacu lahirnya inovasi-inovasi layanan keuangan digital, sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat pengguna layanan fintech serta ekosistemnya.

Penegasan komitmen pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada sambutannya bertajuk “Keep Marching On: Streamlining Financial Services Digitalization for Faster Economy Recovery” pada pembukaan Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 selama dua hari, tanggal 11-12 Desember 2021 yang digelar secara hybrid dari Nusa Dua, Bali.

Selain akan terus memberikan dukungan melalui regulasi yang akomodatif, pemerintah juga telah menjadikan investasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu prioritas utama selain kesehatan dan pendidikan guna mengakselerasi penyediaan akses jaringan internet yang merata ke seluruh wilayah Indonesia.

“APBN 2022 telah mengalokasikan Rp25,4 triliun untuk melanjutkan berbagai program pembangunan infrastruktur TIK,” kata Menkeu.

Seiring dengan akselerasi adopsi Layanan Keuangan Digital dan perubahan perilaku masyarakat ke arah ekonomi digital, maka sektor keuangan digital, termasuk fintech, memiliki potensi yang sangat besar.

Pemerintah dan regulator akan terus mendukung inovasi di sektor layanan keuangan digital agar dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar kepada perekonomian Indonesia.

“Di sisi lain, kita semua harus mengantisipasi model-model bisnis baru dari layanan keuangan digital agar dapat memberikan perlindungan konsumen yang semakin baik,” ujar Menkeu.

Di tengah masih adanya tantangan yang muncul dari pelaku industri ilegal, pemerintah secara tegas mengapreasiasi kontribusi nyata fintech sebagai mitra pemerintah dalam mendukung keberhasilan berbagai program.

Program-program kemitraan dengan fintech yang mendapatkan apresiasi tinggi antara lain adalah penjualan SBN retail online melalui mitra distribusi fintech. Disampaikan bahwa investor melalui media fintech tumbuh dari 7,9% pada ORI16 tahun 2019 menjadi 11,9% pada ORI17 di tahun 2020.

Program kemitraan pemerintah dan fintech lainnya yang menuai keberhasilan adalah penyaluran bansos secara nontunai, terutama di masa pandemi, pendistribusian Kartu Pra-Kerja di mana sebanyak 5,3 juta penerima baru memiliki rekening bank atau e-wallet setelah mengikuti program, penggunaan e-money untuk media pembayaran transportasi dan berbagai transaksi lainnya, serta pelaporan dan pembayaran pajak online.

Sehubungan dengan peningkatan peran fintech dalam mendukung penguatan ekonomi digital nasional berkelanjutan, Menkeu mengungkapkan kembali komitmen pemerintah Indonesia dalam terus melakukan langkah untuk “riding the waves” dari pengembangan teknologi yang begitu cepat.

Digitalisasi keuangan di kota Samarinda sudah merambah hingga ke warung sate. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Menurut Menkeu, sebagaimana telah disampaikan dalam sidang tahunan IMF-WB tahun 2018 di Bali, yang telah menghasilkan “Bali Fintech Agenda” dan menyepakati 12 elemen yang menjadi kebijakan pengembangan ekonomi digital yaitu: (1) Memperkuat Komitmen Fintech, (2) Mengaktifkan Teknologi Baru untuk Meningkatkan Penyediaan Layanan Keuangan, (3) Memperkuat Persaingan dan Komitmen untuk Pasar Terbuka, Bebas, dan Persaingan yang sehat.

Kemudian,  (4) Mendorong Fintech untuk Mempromosikan Inklusi Keuangan dan Mengembangkan Pasar Keuangan (5) Memantau Perkembangan Pendalaman Pemahaman tentang Sistem Keuangan yang Berkembang (6) (Mengadaptasi Kerangka Regulasi dan Praktik Pengawasan untuk Penegembangan yang teratur dan Stabilitas Sistem Keuangan (7) Menjaga Integritas Sistem Keuangan.

Selanjutnya,  (8) Modernisasi Kerangka Hukum untuk Menyediakan Legal Landscape (9) Memastikan Stabilitas Sistem Moneter dan Keuangan Domestik (10) Infrastruktur Keuangan dan Data yang untuk Mempertahankan Sustainabilitas Manfaat Fintech (11) Mendorong Kerjasama Internasional dan Pertukaran Informasi (12) Meningkatkan Pengawasan Kolektif Sistem Moneter dan Keuangan Internasional.

“Ke depan, kami berharap peran fintech akan terus meningkat dan berkembang dalam upaya mereformasi dunia keuangan, bahkan memiliki andil dalam mendukung misi penanggulangan isu perubahan iklim. Saat ini dunia digital Indonesia berada di empat besar dunia dan mempunyai potensi yang sangat besar dari besarnya pasar, keterbukaan akan inovasi dan populasi yang mayoritas adalah usia produktif dan melek digital,” ujarnya.

Sumber : Departemen Komunikasi Bank Indonesia | Editor : Intoniswan

Tag: