Alun-alun Kota Nunukan Mesti Dikosongkan dari Aktivitas PKL dan UMKM 10 Mei 2026

Keberadaan PKL dan UMKM yang berjualan setiap hari di Alun-alun kota Nunukan mulai sore hingga malam hari. (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan surat pemberitahuan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tani dan pelaku UMKM yang berjualan di areal Alun-alun kota Nunukan dengan batas waktu hingga Minggu 10 Mei 2026 nanti.

Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupatem Nunukan, Muhtar menerangkan, terbitnya surat pemberitahuan pemindahan kegiatan perdagangan atas dasar hasil rapat sebelumnya di 28 April 2026.

“Kita sudah sosialisasikan rencana pemindahan dan sudah dilakukan rapat melibatkan para PKL Pasar Tani maupun UMKM alun-alun,” kata Muhtar dalam penjelasannya, Minggu 3 Mei 2026.

Pemindahan pedagang pasar tani dan UMKM sebagai tindak lanjut rencana Pemkab Nunukan untuk merenovasi Alun-alun kota Nunukan yang mulai mengalami kerusakan dan tampak kumuh.

Berkaitan rencana pemindahan para pedagang, DPUKMPP Nunukan telah menyiapkan tempat relokasi agar kegiatan jual beli tetap berlangsung di Jalan Bahari Tanah Merah Nunukan, tidak jauh dari gedung UMKM Center milik pemerintah.

“Lokasi baru ini berdekatan dengan Ruko Tanah Merah, pasar malam dan gedung UMKM yang memang disiapkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Muhtar.

Renovasi alun-alun harus segera dilakukan, mengingat lokasi ini sejatinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tanaman, resapan air, dan ruang publik sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007.

Alun-alun Nunukan merupakan salah satu wajah perbatasan Nunukan, sehingga dibutuhkan penataan dan penertiban. Sebab menjamurnya PKL tanpa izin mengakibatkan pemandangan kota terlihat kumuh.

“Menjamurnya PKL di sana mengganggu akses lalu lintas jalan, ambulans untuk evakuasi pasien di Puskesmas terganggu. Bahkan Polsek Nunukan, kantor Satlantas hingga Koramil, kerap dikunjungi masyarakat numpang buang air,” jelas Muhtar.

Sejauh ini, lanjut Muhtar, Pemkab Nunukan terus menyosialisasikan larangan dan anjuran pemindahan PKL. Meski masih ada penolakan, namun pemindahan tetap akan dilaksanakan sesuai surat pemberitahuan.

Pemkab Nunukan sangat memahami keinginan pedagang yang selalu mencari lokasi keramaian dengan akses lalu lintas mudah terjangkau, dalam memilih lokasi baru tempat menjajakan produk dagangan.

Perlu dipahami, tidak semua fasilitas umum dapat dijadikan lokasi perdagangan, terutama lokasi yang telah ditetapkan dan peruntukan fungsinya seperti Alun-alun kota, trotoar jalan maupun tempat lainnya dengan spesifikasi khusus.

“Lokasi disiapkan untuk pemindahan PKL menggunakan bahu jalan. Tapi nanti ada rekayasa lalu lintas yang sekiranya tidak mengganggu jalan, atau menghambat car free day,” terang Muhtar.

Untuk meramaikan lokasi pasar, DKUKMPP Nunukan sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah daerah agar memindahkan kegiatan-kegiatan keramaian ke tempat relokasi pasar.

“Untuk beberapa bulan awal, para pedagang tidak akan dibebani retribusi yang bisa memberatkan mereka,” sebut Muhtar.

Berdasarkan data DKUKMPP Nunukan, terdapat 117 PKL UMKM yang setiap hari berjualan di alun-alun Nunukan. Sedangkan jumlah pedagang sayuran pasar tani dan ikan yang biasanya buka tiap pagi minggu sebanyak 78 pedagang.

“Pemerintah sudah merencanakan program usaha legal bagi PKL agar mereka bisa mendapatkan bantuan,” demikian Muhtar.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: