
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menyidak pengelolaan parkir, dengan sasaran kawasan Jalan Jalan KH Khalid dan Jalan Panglima Batur Samarinda, Senin 13 Januari 2025.
Dalam sidak tersebut, Andi Harun berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di kota Samarinda. Di mana sebelumnya ia menilai potensi penyimpangan tata kelola parkir di Samarinda.
“Kami juga menangkap suara publik di media sosial, kita berupaya melakukan penataan parkir walaupun tidak mudah, karena di dalamnya ada praktik premanisme,” kata Andi Harun.
Menurut dia, sistem pengelolaan parkir di Samarinda dianggap tidak transparan dan merugikan pemasukan ke kas daerah. Salah satunya yakni adanya sistem bagi hasil antara juru parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dan ke Pemkot melalui Dishub Samarinda yang tidak adil.
Di mana dalam sistem bagi hasil ini, 70 persen pendapatan parkir per harinya untuk Jukir binaan Dishub, dan 30 persennya untuk Pemkot Samarinda.
“Soal 70: 30 persen, menurut pendapat saya itu tidak sesuai. Ketika saya tanya Dishub Samarinda dasarnya (aturannya) ini adalah dasar lama yang tidak diperbaharui. Tentunya tidak adil jika Jukir dapat 70 persen, kitanya (Pemkot) hanya 30 persen,” ujarnya.
Menurut Andi, jika diperbolehkan pihaknya ingin menggunakan sistem persentase 60 banding 40 persen. Di mana 60 persen pendapatan untuk Jukir, dan 40 persennya untuk kas daerah Samarinda.

“Kalau begitu terus (aturan 70:30), kesannya kita melakukan pembiaran terhadap sistem yang tidak transparan dan terbukti secara faktual merugikan daerah dan mempertahankan hal yang merugikan,” tegas Andi Harun.
Andi Harun juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kita sekarang sudah berproses pemeriksaan audit oleh inspektorat Kota Samarinda. Seperti kita sampaikan, tidak menutup kemungkinan kita minta Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan tindak lanjut dari aspek hukumnya,” sebut Andi.
Tentunya upaya ini, lanjut Andi, dilakukan untuk memperbaiki sistem tata kelola perparkiran di Samarinda menjadi lebih baik.
Sementara, salah satu Jukir binaan Dishub Samarinda Samah menjelaskan, per harinya dia mampu mengumpulkan rata-rata Rp100 ribu per harinya, dari pukul 09.00 hingga 17.00 Wita.
“Setorannya nggak nentu, tergantung pendapatan per hari. Disetornya ke Dishub per hari pakai kartu tap (e-money). Saya digajihnya per bulan bisa sampai Rp1 juta, dikasih Dishub Samarinda,” aku Samah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Andi HarunJuru ParkirParkirPemkot SamarindaPendapatan DaerahSamarinda