Andi Harun Datangi Kios Ponsel di Citra Niaga, Pedagang Curhat Soal Preman

Wali Kota Samarinda Andi Harun mendengar langsung keluhan pedagang kios Ponsel di kawasan Citra Niaga Samarinda, Senin 13 Januari 2025 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kios dan lapak di kawasan Citra Niaga Samarinda ini tidak boleh dialihkan atau dikontrakkan ke pihak ketiga, karena itu aset Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam tinjauannya bersama jajaran, Senin 13 Januari 2025, Andi mendapatkan sejumlah keluhan dari pedagang yang berjualan di kios dan lapak sekitar Citra Niaga.

Para pedagang yang berjualan pernak-pernik, pakaian, hingga aksesori Ponsel ini sebenarnya mendukung penuh revitalisasi Citra Niaga yang lebih modern, dan dinilai dapat meningkatkan pendapatan para pedagang.

Namun, mereka mengeluhkan kebersihan dan keamanan di kawasan tersebut masih minim, di mana beberapa kios-lapak di kawasan Citra Niaga Samarinda ini dipegang oleh para preman.

Oleh karena itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menduga adanya praktik penyalahgunaan hak sewa kios di Citra Niaga.

“Ada keluhan soal keamanan dan premanisme, serta soal kebersihan dan penataan lapak,” kata Andi di sela tinjauannya.

Menurut Andi, lapak atau kios milik pemerintah ini tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak ketiga. Meskipun sebelumnya ada modus mengambil dua atau tiga kios, lalu yang lain disewakan ke orang lain, itu tidak boleh terjadi lagi.

“Tidak boleh disewakan karena bukan hak milik kita, tapi milik pemerintah. Kalau pemilik tidak nyewa lagi, kembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

Ke depannya, Andi berjanji akan memperbaiki tata kelola hubungan kerja sama maupun sewa menyewa kios yang berada di Citra Niaga. Namun saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan infrastruktur dan perbaikan kios.

“Pelan-pelan kita selesaikan Infrastuktur dan sarana prasarananya, setelah itu penataan lapaknya, baru tata kelola hubungan kerja sama dan sewa menyewa dengan para pelanggan. Aupaya kas daerahnya tidak bocor dan tidak ada kesempatan orang menyewakan barang milik pemerintah tanpa dasar yang jelas,” demikian Andi Harun.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: