
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit mendalam sejumlah pegawai Pemkot yang terlibat dalam proses sewa Land Rover Defender sebagai mobil dinas sejak tahun 2023 lalu.
Langkah itu diambil menyusul temuan cacat prosedur serta ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan sewa itu, sehingga berpotensi merugikan daerah.
Andi menerangkan, kendaraan dinas Wali Kota yang diperuntukkan bagi operasional lapangan dan tamu VIP itu terindikasi mengalami cacat prosedur kontrak sejak awal.
Berdasarkan audit awal inspektorat, ditemukan bahwa unit sewaan yang disediakan vendor tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Di mana kendaraan yang disewa sejak 2023 dengan nilai Rp160 juta per bulan itu ternyata merupakan unit yang sama dengan tahun sebelumnya. Padahal, secara aturan, pihak penyedia wajib melakukan pembaruan unit setiap tahunnya meskipun jenis kendaraannya sama.
“Lalu harga sewanya pada tahun pertama dan kedua hanya turun Rp100 ribu. Seharusnya kalau kendaraannya sama, biaya sewanya jauh turun, karena ada penyusutan. Tapi ini kontraknya malah seolah baru, tapi kenyataannya kendaraan yang sama didapatkan,” kata Andi, di Ruang Anjungan Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kamis 16 April 2026.
Andi menilai ada ketidakcermatan serius dari kedua belah pihak, baik vendor maupun pihak Pemkot, yang menandatangani kontrak sewa tersebut.
Selain itu, Andi Harun juga menyayangkan sikap Bagian Umum yang tidak melakukan koordinasi dengan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum meresmikan kerja sama tersebut.
Untuk itu, kontrak ini dinilai cacat prosedural, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perjanjian, serta menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Bagian Umum yang berkaitan langsung dengan kontrak ini tidak memintakan review terhadap Inspektorat. Harusnya minta review kepada Inspektorat sebagai APIP, sebelum tanda tangan kontrak apakah sudah benar atau belum,” tegas Andi.
Sebagai tindakan tegas, Pemkot Samarinda telah memutus kontrak dengan pihak vendor. Namun, urusan tidak berhenti sampai situ. Andi meminta Inspektorat menyisir seluruh proses mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak untuk melihat adanya potensi kesengajaan oleh oknum pegawai.
“Periksa pihak internal, apakah di dalamnya ada kesengajaan yang beririsan dengan masalah kedisiplinan pegawai, dan apakah ada ditemukan potensi pelanggaran kedisiplinan pegawai, dan siapa saja yang terlibat didalamnya,” tegas Andi.
Andi juga menegaskan dia tidak akan mentoleransi pegawai yang diduga terbukti bermain menyalahi aturan dalam pengadaan sewa mobil dinas ini, dan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap pegawai yang terbukti bersalah.
“Pihak yang berada di dalamnya akan dipanggil untuk di-BAP. Jika terbukti ada pelanggaran, kita jatuhkan hukum disiplin. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan inspektorat terkait ini,” demikian Andi Harun.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: Andi HarunMobil DinasPemkot Samarinda