Andi Satya: Tak Ada Pelecehan Profesi Advokat dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara soal laporan dugaan pelanggaran etik yang telah dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Andi menyebutkan bahwa dirinya justru baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media. Ia belum membaca secara resmi isi surat aduan yang dimaksud, yakni terkait pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/4) lalu.

“Saya malah belum lihat suratnya, belum baca isinya seperti apa. Baru lihat berita semalam, katanya aduan terkait pelanggaran etik dan sebagainya,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, RDP yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim itu bertujuan utama untuk mendorong penyelesaian keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD yang disebut telah menunggak hingga empat bulan. Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim juga menyoroti dugaan pelanggaran lain yang merugikan tenaga kerja.

Menurut Andi, undangan resmi telah dikirim jauh hari kepada pihak manajemen RSHD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

“Undangan sudah dikirim sekitar dua minggu sebelumnya. Jadi waktu yang kami berikan cukup untuk mereka. Lain kata jika undangan itu diserahkan 2 hari sebelumnya. Sebenarnya kalau memang ada niat baik, harusnya pihak manajemen bisa hadir,” jelasnya.

Namun pada hari pelaksanaan RDP, tak ada satu pun perwakilan manajemen hadir. Yang datang justru tim kuasa hukum rumah sakit.

“Dari informasi karyawan, sebenarnya mereka (manajemen) ada di Samarinda, bukan ke luar kota. Tapi yang datang malah para pengacara, padahal mereka ini kan tidak punya kapasitas menyelesaikan masalah gaji. Jadi kalau yang hadir bukan pihak yang kami undang, tidak ada solusi,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa keputusan mempersilakan tim hukum RSDH meninggalkan ruang rapat adalah bentuk penegakan tata tertib dan prosedur DPRD, bukan pelecehan terhadap profesi advokat.

“Tidak ada sama sekali penghinaan atau pelecehan profesi advokat. Jangan salah paham. DPRD itu bekerja dengan tatib dan aturan. Siapa yang boleh hadir dalam rapat resmi itu jelas diatur, dan yang kita undang adalah manajemen RSHD,” katanya.

Andi juga mengingatkan bahwa dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPRD dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 224 mengenai hak imunitas.

“Segala pernyataan dan keputusan anggota DPRD dalam forum resmi itu dilindungi oleh undang-undang. Ini bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kami,” terangnya.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa ia bersama Darlis Pattalongi, yang hadir dalam RDP saat itu, siap jika diminta memberikan klarifikasi oleh BK DPRD Kaltim.

“Kami tetap santai dan profesional. Kalau nanti BK minta klarifikasi, insyaallah kami siap. Enggak ada masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melaporkan tindakan Komisi IV DPRD Kaltim tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. BK DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat (9/5) untuk menelaah laporan tersebut.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: