Angkutan Pertambangan Gunakan Jalan Umum Seharusnya Ditindak Tegas

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI. Foto: Arief/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi V DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan angkutan khusus termasuk angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu contohnya, seperti kasus jalan umum yang malah justru dipergunakan untuk lalu lintas angkutan pertambangan batubara di Provinsi Jambi yang berdampak pada kerusakan dan kemacetan jalan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Korlantas Polri, Kementerian PUPR dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BMKG dan Kepala Basarnas yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan disisi lain ada pihak yang diuntungkan. Padahal, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya,” tandas Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Terkait hal itu, Lasarus menegaskan perlu adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan. “Kenapa harus jalan khusus? Supaya nanti kelak itu diangkut, tidak ada pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain mengambil keuntungan, kan itu tata cara kita bernegara. Saya cek permasalahan jalan rusak akibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah 7 tahun Biarkan langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kita tunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah.sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Lasarus.

Merespon hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Kami secara khusus sudah memanggil Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Jambi dengan Menteri ESDM. Dijelaskannya, ada dilema tentang kesewenang-wenangan dari pemilik batubara menggunakan jalan umum.

“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka mereka adalah satu membuat jalan dan yang kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.

Oleh karenanya, ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jambi berjanji untuk memberikan surat teguran (Februari 2023 terakhir) dalam hal jika pihak pertambangan tidak membuat jalan khusus maka akan diberikan pada pihak yang lain.

“Saya secara tegas menyampaikan kepada Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi untuk melakukan law enforcement.  Mereka harus membuat dua pilihan, lewat air atau lewat melalui pembuatan jalan khusus,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: