Ari Letoy Beraksi Lagi, Semalam Sampai Tiga Kali Bobol Rumah di Samarinda

Ary Letoy (paling kiri) dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis 11 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ari alias Ari Letoy, 22 tahun, mantan narapidana kasus pencurian beraksi lagi. Dia ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang terkait kasus pencurian modus bobol rumah di Jalan Slamet Riyadi RT 02 Samarinda. Belakangan, dia juga mencuri di tiga rumah lainnya hanya dalam semalam.

Pencurian di Jalan Slamet Riyadi itu terjadi Sabtu 6 Mei 2023. Sekitar pukul 06.00 Wita, pemilik rumah terbangun dan melihat jendela rumahnya terbuka, dan barang-barang dalam rumahnya juga berantakan.

“Begitu dicek, ada beberapa barang hilang seperti handphone dan uang,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis 11 Mei 2023.

Korban pemilik rumah memastikan rumahnya dibobol orang. Dia melapor ke Polsek Sungai Kunjang dengan kerugian Rp 3.500.000. Penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku, Ari Letoy, hari Selasa 9 Mei 2023.

“Tim Reskrim Polsek Sungai menangkap pelaku di kawasan Pasar Kedondong,” ujar Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli didampingi jajaran Polsek Sungai Kunjang memberikan penjelasan saat konferensi pers, Kamis 11 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Penyelidikan polisi mengungkap pelaku bernama Ari itu bukan pemain baru. Dia sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus pencurian yang sama.

“Dia (Ari alias Ari Letoy) residivis,” sebut Ary Fadli.

Penyelidikan kepolisian terus berkembang. Diketahui Ari Letoy juga tiga kali beraksi di tiga rumah lainnya, di lokasi yang berbeda. Dua rumah mencuri Ponsel, satu rumah lagi mencuri sandal dan uang ratusan ribu rupiah.

“Tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu dilakukan dalam satu malam oleh pelaku yang sama,” Ary Fadli menerangkan.

Masih disampaikan Ary Fadli, pelaku spesialis congkel jendela rumah yang tinggal di Jalan Meranti RT 22 Kelurahan Karang Anyar itu tidak hanya menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.

“Rumah kosong atau sedang ditinggal pemiliknya, tetap dia jadikan sasaran,” Ary Fadli menegaskan.

Ari Letoy meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: