Artis Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis LSD, Ditangkap Polisi  

Artis Jeff Smith. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus artis Jeff Smith (JS) di rumahnya Depok, Rabu 9 Desember 2021. Jeff Smith dibekuk karena menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pesinetron ini diringkus di kediamannya Depok, Jawa Barat sekitar pukul 18.30 WIB.

“Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD),” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Dia menjelaskan, saat ditangkap terdapat sisa LSD sebanyak dua buah. Barang bukti tersebut merupakan sisa pemakaian.

“Cara penggunaan seperti narkotika jenis lain. Ini membuat halusinasi dan sangat berbahaya,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba meringkus seorang Pesinetron Jeff Smith. Dia ditangkap dalam kasus narkoba.

“Seorang artis sinetron (laki-laki) hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Penangkapan Jeff Smith kasus narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021.

Baru tiga bulan lalu pada bulan September dia ditangkap. JS mengulang kembali kesalahannya memakai barang haram untuk kedua kalinya.

LSD atau Lysergic Acid Diethylamide adalah narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian. Asam lysergic dari jamur ini yang kemudian diolah menjadi LSD. LSD yang merupakan halusinogen juga bisa mempengaruhi mental pemakainya.

Asam lisergat dietilamida merupakan jenis bahan kimia baru yang bersifat halusinogen yang diperoleh jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Bahan kimia atau obat ini, berbentuk seperti kertas seukuran dengan prangko dan memiliki varian warna serta gambar. Biasanya LSD lekat dengan istilah psikedelik

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: