JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui.
Ia pun mengecam keras aksi pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang mengakibatkan sejumlah anak menjadi korban predator seksual.
“Pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui,” tegas Arzeti dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (10/10/2024).
Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban dan meminta pengawasan ketat terhadap pendirian lembaga sosial serta pengasuh anak-anak.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan berkala serta pembentukan badan pengawas khusus sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Dari data yang dihimpun, diketahui tidak semua anak di Panti Asuhan Kunciran ini adalah yatim piatu. Beberapa di antaranya masih memiliki orang tua, termasuk salah satu balita yang sudah dikembalikan kepada keluarganya.
Selain itu, Sudirman, ketua yayasan, diduga memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur.
Arzeti menegaskan bahwa manipulasi data ini harus diusut tuntas karena bisa masuk dalam tindakan pidana.
“Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: panti asuhan