Asal Muasal Kejaksaan Tuding Ismail Thomas Terlibat Pemalsuan Izin PT Sendawar Jaya

Ismail Thomas, Bupati Kutai Barat Periode 2006-2016. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nyaris tak terdengar namanya dalam dunia pertambangan batubara, PT Sendawar Jaya membawa Ismail Thomas berhadapan dengan hukum dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung, kemarin, Selasa (15/8/2023) dengan sangkaan korupsi, yakni pemalsuan izin tambang batubara.

Asal muasal mantan bupati Kutai Barat 2006-2016 ini tersandung masalah, ketika Kejagung sebelumnya menyita tambang PT Sendawar Jaya  sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam sendiri merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

baca juga:

Ini Sangkaan Kejaksaan Terhadap Ismail Thomas

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

PT Trada Alam sendiri dimiliki koruptor dana perusahaan asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat, yang dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 triliun, di mana termasuk di dalamnya aset-aset miliknya tersebut.

Pihak-pihak yang digugat PT Sendawar Jaya adalah PT Gunung Bara Utama; Soebianto Hidayat; Tandrama; Aidil Adha; Abdul Hatta; Edi, PT Batu Kaya Berkat; dan PT Black Diamond Energy; serta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut tergugat dalam permohonan tersebut.

Dalam petitumnya, PT Sendawar Jaya meminta hakim menyatakan perusahaannya adalah pemilik sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, PT Sendawar Jaya juga meminta agar surat-surat perizinan para tergugat tidak sah. Kemudian menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil Rp 3,8 triliun.

Persidangan pun bergulir. Pada 14 Juni 2023, kasus tersebut diputus. Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan para tergugat dan Kejagung selaku turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk petitum ganti rugi Rp 3,8 triliun tidak dikabulkan hakim. Hakim yang mengadili kasus tersebut adalah Samuel Ginting selaku ketua, dengan anggota yakni Raden Ari Muladi dan Hendra Utama Sutardodo.

Banding, Kejagung Dkk Menang

Atas putusan tersebut, pihak tergugat melakukan banding ke PT DKI Jakarta. Banding tersebut diputus pada 7 Agustus 2023. Pada tahap ini, pihak tergugat dan Kejagung dimenangkan oleh hakim.

Amar putusannya yakni membatalkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt/Sel.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan PT DKI Jakarta.

Vonis tersebut dikeluarkan oleh Sirande Palayukan selaku ketua hakim, dengan Chrisno Rampalodji dan Berlin Damanik selaku anggota.

Belakangan, Kejagung menduga PT Sendawar Jaya ini menang di pengadilan tingkat pertama, karena ada dokumen izin yang dipalsukan. Pemalsuan ini yang diduga dilakukan oleh Ismail Thomas, sehingga dia dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan. Ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu,” tutup Ketut.

Sumber: Dari Berbagai Sumber | Editor: Intoniswan

Tag: