Asas Penanganan Perkara Terkait Pemda Cepat, Sedehana, dan Biaya Ringan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto Puspenkum Kejaksaan RI)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Asas  penanganan perkara, penanganan laporan atau pengaduan  penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan . Penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakaan RI, Dr. Ketua Sumedana dalam rilis, Sabtu (04/2023).

Sesuai arahan Jaksa Agung Penanganan Laporan dan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang sudah ditandatangani dengan Mendagri dan Polri, 25 Januari 2023, kata Ketut Sumedana, Pertama; Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

Kedua; Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Ketiga; Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

Keempat: Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Kelima; Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Keenam; Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai.

“Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan,” kata Jaksa Agung.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: