Baharuddin Demmu Mengaku Sangat Kesal Melihat Jalan Provinsi Rusak di Segmen Dondang

Perusahaan tambang batubara di Muara Jawa, Kukar, CV PM yang dapat izin dari Pemprov Kaltim memindah-mindahkan badan jalan untuk kepentingan penambangan batubara, ujungnya malahan merugikan, jalan provinsi jadi rusak. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengaku sangat kesal melihat kondisi jalan provinsi segmen Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara rusak parah akibat aktivitas penambangan batubara yang terlalu dekat ke badan jalan, tapi didiamkan saja oleh pemerintahan di semua level tingkatan.

“Jalan yang sudah konstruksi beton ini dibangun menggunakan anggaran Provinsi Kaltim dari Samarinda-Sangasanga-Muara Jawa-Samboja, uang yang dikumpulkan pemerintah dari pajak rakyat, tapi hasilnya rusak parah, patah-patah, amblas di sejumlah titik, padahal membangun jalan konstruksi beton tidak murah, mahal,”  ucap Baharuddin Demmu menjawab Niaga.Asia, Senin (5/6/2023).

Baharuddin Demmu mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan, kerusakan jalan tersebut akibat adanya aktivitas penambangan batubara yang mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Dulu jalannya mulus, tapi perusahaan menggeser jalan itu ke sebelah, untuk mengambil batu bara di bawahnya,” katanya.

Baharuddin mempertanyakan terkait perjanjian antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam proses pemindahan lokasi jalan tersebut. Sebab, setelah jalan tersebut dikembalikan ke titik semula, justru pengerjaannya dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim.

Seharusnya jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, sebab mereka telah mengotak-atik ruas jalan yang sebelumnya mulus.

“Seharusnya jalan tersebut jangan lagi lagi dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim, makanya kita pertanyakan seperti apa sih perjanjiannya dulu,” ucap Baharuddin Demmu.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Baharuddin Demmu sempat meninjau langsung kondisi ruas jalan tersebut, saat melakukan uji petik terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022.

Saat itu, Politikus PAN ini menegaskan kepada pemerintah Provinsi Kaltim agar pihak perusahaan jangan lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Sebab, lokasinya sangat dekat dengan badan jalan serta berpotensi menimbulkan kerusakan jalan yang sangat serius seperti longsor dan lainnya.

“Apa yang kami sampaikan saat itu, sekarang kerusakan jalan tersebut sudah terbukti. Ini akibat adanya pembiaran dari pemerintah,” kata Baharuddin Demmu.

Baharuddin meminta Pemprov Kaltim melalui instansi terkait untuk mengkaji betul-betul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 4 Tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.

Dalam Permen tersebut, semuanya telah disebutkan terkait dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, termasuk mengatur jarak 500 meter aktivitas pertambangan dengan fasilitas publik.

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek seluruh aktivitas perusahaan tambang dari Dondang ke Samarinda ini, apakah mereka betul-betul mematuhi peraturan tersebut,” tegasnya.

Kemudian, Baharuddin Demmu juga menegaskan kepada Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kaltim untuk betul-betul memperhatikan peraturan tentang kaidah pertambangan yang baik pada semua perusahaan tambang.

Sebab, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan terkait kaidah pertambangan yang baik, bahkan cenderung merugikan pemerintah dan masyarakat sekitar.

“Kalau kita melihat di lapangan ini semua dilanggar, ini malah dibiarkan. Saya sangat berharap Dinas ESDM untuk betul-betul pertegas masalah ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Baharuddin Demmu menegaskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk tidak mudah memberikan kebijakan kepada perusahaan dalam melakukan pemindahan ruas jalan.

Sebab, tidak ada jaminan bahwa jalan yang nantinya diganti oleh perusahaan bakal sebagus jalan yang sebelumnya.

“Karena ini sangat merugikan pemerintah, anggaran APBD justru lebih banyak yang mengalir ke sana. Seharusnya itu menjadi kewenangan perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: