
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan ratusan reklame rokok ilegal yang tidak lagi mengantongi izin maupun membayar pajak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan, sebagai bagian dari penegakan aturan yang telah diberlakukan sejak 2023 lalu.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan menjelaskan, pemerintah kota telah menerbitkan Surat Edaran yang menyetop penerbitan izin dan penarikan pajak untuk seluruh jenis reklame rokok.
Karena itu, seluruh konten iklan rokok, terutama pada papan reklame besar, wajib diturunkan.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pada 13 Maret 2025 lalu yang melibatkan BPPRD, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis, perusahaan rokok, dan pelaku usaha periklanan,” kata Yosep kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.
Reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah papan besar berukuran di atas 2×3 meter, dan lebih tinggi dari 8 meter.
Jenis reklame ini seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena menyangkut aspek konstruksi dan keselamatan publik.
“Karena sekarang sudah tidak lagi berizin dan tidak bayar pajak, maka tanggung jawab penurunan sepenuhnya di tangan pemasang. Tidak ada lagi jaminan bank seperti sebelumnya,” tegas Yosep.
Sementara untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk, pendekatan awal dilakukan secara persuasif. Pihak periklanan dan pelaku usaha rokok telah diundang pada 2 Mei 2025 untuk diberi kesempatan membongkar secara mandiri.
Namun, permintaan perpanjangan waktu hingga satu tahun ditolak. OPD terkait kembali menggelar rapat pada 7 Mei 2025 guna memastikan seluruh reklame tersebut dinyatakan tidak berizin.
Total reklame rokok yang ditertibkan mencapai 236 unit, tersebar di beberapa wilayah. Untuk Balikpapan Tengah 8 tiang, 1 konstruksi besar, dan 19 spanduk/banner. Kemudian Balikpapan Timur 23 tiang dan 40 spanduk/banner.
Yosep menyebutkan, meski kebijakan ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah sekitar Rp 5 miliar per tahun, Pemkot kini mengarahkan sektor periklanan ke jalur digital seperti videotron, yang dinilai lebih aman dan mendukung wajah kota modern.
“Langkah ini bukan hanya soal estetika dan keamanan, tapi juga bagian dari transformasi Balikpapan menuju kota berbasis digital atau Smart City,” jelas Yosep.
Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari iklan produk rokok, sekaligus mendorong adaptasi teknologi dalam industri periklanan lokal.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanDigitalisasiPemkot BalikpapanPendapatan DaerahReklame