SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim reserse kriminal Polsek Palaran menangkap pria bandar judi toto gelap (Togel), Jumat 10 November 2023. Pria itu ditetapkan tersangka perjudian.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke hotline siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 yang mengadukan adanya perjudian Togel melalui WhatsApp di sekitar Jalan Nakhoda RT 34 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
“Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda.
Petugas akhirnya menemukan identitas pria yang dimaksud, dan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli di depan gang rumahnya.
“Saat diamankan dan kita geledah, ditemukan Ponsel sebagai sarana transaksi (Togel) dan uang Rp 52 ribu dari hasil pemesanan Togel,” ujar Zarma Putra.
Diinterogasi, pelaku mengaku sebagai bandar judi online melalui situs www.kokijaya.com.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti uang, handphone serta bukti transaksi dan pelaku sudah kami amankan ke Polsek Palaran, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Zarma Putra.
Penyidik Reskrim Polsek Palaran menetapkan pria itu sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada seluruh warga masyarakat terutama warga Palaran, untuk tidak melanggar hukum seperti perjudian. Apabila menemukan adanya tindak pidana berupa perjudian agar segera menghubungi pihak kepolisian. Baik melalui Bhabinkamtibmas-nya maupun melalui hotline piket siaga di nomor 0811 557 110,” demikian Zarma Putra.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PerjudianPolresta SamarindaSamarinda