Banjir Rendam Mugirejo di Samarinda Imbas Aktivitas Tambang Ilegal

Lokasi penambangan di kawasan Perumahan Talang Sari Regency saat ditinjau Wali Kota Andi Harun, Rabu 20 Desember 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bencana banjir yang menerjang permukiman warga di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu 16 Desember 2023 lalu, terbukti imbas dari kegiatan ilegal tambang batu bara.

Fakta itu terungkap setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun meninjau lokasi penambangan batu bara tersebut bersama instansi terkait, Rabu 20 Desember 2023.

Andi Harun menjelaskan, dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dijalankan oleh PT Energi Global Indobara (EGI), kontraktor yang bekerjasama dengan PT Intajaya Bumimulia yang telah memanfaatkan Polder Lavender di perumahan Talang Sari, menjadi salah satu penyebab banjir di Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo itu benar adanya.

Hal ini disebabkan akibat limpasan air, pasir, dan tanah yang berasal dari perusahaan tambang, tidak dapat ditampung oleh Polder Lavender, yang kemudian mengakibatkan luapan banjir.

“Dari awal kami mencurigai ada sesuatu di luar hanya karena faktor hujan,” kata Andi Harun, dalam penjelasannya kepada wartawan.

Adapun fakta lain yang ditemukan oleh Andi Harun adalah, aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT EGI, yang merupakan sub kontraktor CV Limbuh, memang benar tidak mengantongi izin berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023, melainkan hanya memiliki RKAB tahun 2022.

Hal ini diperkuat dengan pengakuan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbuh, bahwa aktivitas penjualan batu bara memang dilakukan berdasarkan Stock Opname (SO) RKAB tahun 2022.

Baca jugaTanggul Jebol Rendam Mugirejo, Andi Harun: Bagaimana Kinerja Inspektur Tambang?

“Keterangan masyarakat, sepanjang tahun ini mereka ada kegiatan hauling,” ujar Andi Harun.

Andi Harun juga bilang, pihak perusahaan saat ini belum mendapat persetujuan SO RKAB 2023 dari Pemerintah Pusat, karena masih dalam proses pengurusan. Sehingga, akivitas penambangan ini telah menyalahi aturan, alias ilegal.

“Harusnya perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun, termasuk pengangkutan dan penjualan (batu bara), sebelum ada persetujuan yang mereka mohonkan untuk permohonan ke SO RKAB 2023,” jelasnya.

Atas insiden tersebut, Andi Harun pun menyerahkan kasus penambangan batu bara ilegal ini kepada pihak Polresta Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Saya serahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, karena itu wilayah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT EGI, Yulianto mengungkapkan memang benar pihaknya belum memiliki RKAB 2023, dan saat ini hanya menggunakan RKAB 2022 untuk melakukan aktivitas pengerukan tambang.

“Benar kami lakukan pengangkutan (batu bara) ke pelabuhan Citra Niaga. Itu kami jual ke pihak luar karena telah terbakar, dengan harga di bawah rata-rata,” kata Yulianto.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: