SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim, khususnya pasal terkait pemberian honor kepada penyelenggara acara adat maupun pengurus lembaga adat.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, saat menerima kunjungan konsultasi anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Soal honor bagi lembaga adat sebagai pelaksana kegiatan adat, seperti di Kukar, diberikan setelah pelaksanaan acara Adat Erau selesai,” kata Salehuddin, Minggu (12/2/2023).
Meski begitu, Salehuddin mengakui mengenai pemberian honor bergantung pada regulasi yang mengatur. Kalau sekarang diatur di dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami coba bicarakan kepada Bapemperda mengenai hal yang telah disampaikan,” ujarnya.
Usulan honor bagi penyelenggara kegiatan adat sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih menjaga dan berusaha melestarikan tradisi dan adat istiadat.
“Pemberian honor kepada penyelenggara upacara adat maupun pngurus lembaga adat perlu diatur dalam Perda,” kata Salehuddin.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodarus | Editor: Intoniswan
Tag: DPRD KaltimKaltimKutai KartanegaraSamarinda