JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.
Kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengutamakan keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan,di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/11).
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindunganmasyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekedar menjadi catatan di platform digital,” tegas Kasan.
Bappebti terus menyempurnakan regulasi dalam perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelangganharus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository.
Dengan regulasi yang makin jelas dan transparan, Bappebti mengharapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan.
Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi dalamkegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Selain itu, terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaituPT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum MetalIndonesia (QuantumMetal), danPT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya,PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold),PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kasan menerangkan, perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bappebti berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada, serta mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.
Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiantomelalui AstaCita, yang menekankan pentingnyasinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal iniuntuk menciptakan ekonomi inklusif danberkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Kasan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Emas