Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha Disita Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Selasa (16/5/2023)  telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha, yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara  atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.

Kementerian keuangan dalam rilisnya mengatakan, bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$5.089.272,13  dan Rp759.982.862,88, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, didampingi oleh beberapa anggota Satgas, anggota KPKNL, beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, Koramil Cilincing, serta aparat pemerintah setempat.

“Selanjutnya, barang jaminan yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, serta akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” kata Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI

Dengan begitu, Satgas BLBI juga berkomitmen secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan

Tag: